News

Total Kerugian Negara dari Korupsi Timah Mencapai Rp271 T, Dibagikan ke Warga Subang 1 Orang Dapat Rp165 Juta

Korupsi Timah
Foto ilustrasi uang screenshot via Freepik/MolasIslamic

PASUNDAN EKSPRES - Baru-baru ini kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret nama pesohor Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terus jadi perbincangan hangat publik.

Selain nilainya fantastis mencapai ratusan triliun rupiah, kasus korupsi ini juga dinobatkan sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia.

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara Rp271 Triliun, jumlah ini jika dibagikan ke seluruh warga Subang dari Ciater hingga Ujung Legonkulon, maka satu orang akan kebagian Rp165 juta.

Itu jika mengacu pada data Disdukcapil Kabupaten Subang tahun 2023, yang mencatat jumlah penduduk sebanyak 1.636.233.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah itu juga kembali mengingatkan pada statmen Mahfud MD beberapa waktu silam.

Dalam pidatonya dia mengutip pertyataan Mantan Ketua PPATK Abraham Samad, singkatnya dika kasus korupsi pertambangan ini bisa diberantas, maka setiap WNI (Warga Negara Indonesia) bisa kebagian Rp20 Juta per orang.

"Dia mengatakan begini, 'Kalau saja di dunia pertambangan ini kita bisa menghapus celah korupsi maka setiap kepala orang Indonesia itu, setiap bulan akan mendapat uang Rp 20 juta'. Setiap itu, anak kecil, Rp 20 juta setiap bulan, gratis dari negara," tandasnya. 

Bagaimana? Fantasitis bukan? Helena Lim, yang disebut sebagai crazy rich dari PIK, dan Harvey Moeis suami dari pesohor RI Sandra Dewi resmi menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022. Ia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE pada Selasa (26/3/2024).

Berita Terkait