PASUNDAN EKSPRES - Mayjen Purn TB Hasanuddin memberikan kritikan terhadap pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dalam sebuah pernyataan yang direkam oleh salah satu channel YouTube @ENO Glowing Channel. Kritik tersebut menggarisbawahi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam vidio tersebut, Mayjen Purn TB Hasanuddin menyatakan, "Kalau menurut saya, ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau toh ya Kebetulan saya ajudannya Pak Habibi Ya ketika Pak Prabowo itu diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan dengan Kepres jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru harus cabut Kepres yang lama dan dikeluarkan Kepres yang baru jadi dari orde baru ketika kemudian yang disalahkan lagi-lagi adalah KPPS ini sangat tidak betul."*
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto melanggar prosedur yang berlaku. Mayjen Purn TB Hasanuddin juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah maupun DPR yang mewakili rakyat.
Selain itu, dalam penjelasannya, Mayjen Purn TB Hasanuddin menjelaskan mengenai pangkat-pangkat yang ada, mulai dari pangkat aktif, tituler, lokal, politik, hingga kehormatan. Ia menekankan bahwa aturan pangkat telah mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu, seperti terlihat dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2009.
Kritik yang disampaikan oleh Mayjen Purn TB Hasanuddin ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pemberian pangkat kehormatan. Meskipun pada akhirnya ia menyatakan bahwa kesimpulan akhir terkait pemberian pangkat ini sebaiknya dilakukan setelah melakukan kajian yang matang.
Kritikan ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses pemberian pangkat di lingkungan militer. Semoga pemerintah dapat menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditulis oleh: khoirul ansori