Opini

Bantuan Sosial dalam Satu Data

Bantuan Sosial dalam Satu Data

Oleh

Affan Afriyana 

BPS Kota Bekasi

Negara di dunia terbagi menjadi negara maju dan negara berkembang. Indonesia, masuk dalam kategori negara berkembang. Menurut Maluyu S.P. Hasibuan, negara berkembang merupakan sebuah negara yang mana struktur ekonominya sama sekali belum berkembang sebagaimana yang telah direncanakan.

Negara yang masuk dalam kategori negara berkembang belum mampu memanfaatkan semua faktor produksi yang dimiliki, sehingga tidak heran jika tingkat kesejahteraan dan kemakmuran negara yang satu ini masih sangatlah rendah.

Karakteristik negara berkembang, masyarakatnya mempunyai pendapatan rendah, standar hidup yang rendah, tingginya tingkat pengangguran, sektor primer menjadi andalan dalam perekonomian, tingkat pertumbuhan penduduk tinggi, tingkat kesehatan rendah, membutuhkan bantuan modal dari negara lain, ekspor lebih sedikit daripada melakukan impor, tenaga kerja yang tidak produktif serta kurangnya lapangan kerja.

Negara berkembang mempunyai faktor multidimensi seperti tingkat kemiskinan yang masih tergolong tinggi, kualitas hidup penduduk  kurang memadai serta kesejahteraan menjadi tidak merata maka dampaknya terhadap tingkat pendidikan, kesehatan, perumahan, asset, ketenagakerjaan dan ketahanan pangan masih rendah. 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), konsep kemiskinan merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK). Dalam profil kemiskinan, BPS mencatat komoditas makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada GK, baik di perkotaan maupun di perdesaan, pada umumnya hampir sama.

Dengan rincian, jenis komoditas makanan di wilayah perkotaan menyumbang 73,59 persen, sedangkan pedesaan menyumbang 75,97 persen. Untuk jenis komoditas non makanan wilayah perkotaan sebesar 26,41 persen, pedesaan sebesar 24,03 persen. Dengan jumlah penduduk miskin, Maret 2024 sebanyak 25,22 juta orang, tersebar di wilayah perkotaan dan pedesaan. Adanya kompleksitas masalah sosial di Indonesia antara kemiskinan perkotaan dan pedesaan, tercatat, Maret 2024 tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 11,79 persen, sementara di perkotaan sebesar 7,09 persen.

Presentase pedesaan lebih besar dalam jumlah penduduk miskin disebabkan terjadi karena sumber daya pertanian rendah, terhambatnya infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan listrik menjadi penghalang utama bagi masyarakat desa untuk mengakses pasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Sedangkan penyebab tingkat kemiskinan perkotaan diantaranya, populasi penduduk yang cepat terjadi karena urbanisasi yang tidak terkendali, penyerapan tenaga kerja di sektor formal yang terbatas sehingga terbukanya pekerjaan di sektor informal yang tidak memberikan jaminan sosial dan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat miskin di perkotaan tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk dapat mengakses pendidikan yang layak sehingga kualitas pendidikan yang dimiliki menyebabkan masyarakat miskin tidak dapat bersaing dan mendapatkan pekerjaan yang layak di perkotaan.

Penjelasan diatas terlihat bagi masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan tergerus dalam masalah kesejahteraan ekonomi yang rendah sehingga untuk mengakses fasilitas pendidikan, kesehatan, atau pun tempat tinggal yang layak, ketahananan pangan yang kurang harus memerlukan bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya agar masalah tersebut dapat teratasi hingga ke akarnya. 

Maka dari itu, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Beberapa kementerian yang terlibat dalam Inpres tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tingø, Sains, dan Teknologi,  Menteri Agama, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Utama Badan Penyelencara Jaminan Sosial Kesehatan, dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Kementerian dan Lembaga yang berwenang terlibat mempunyai peranan yang penting dalam DTSEN, seperti Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat melakukan sinkronisasi dan pengendalian kebijakan guna meningkatkan akurasi serta efisiensi kebijakan sosial dan ekonomi.

Kementerian Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama BPS untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan atau pemberdayaan sosial.

Kementerian Dalam Negeri memberikan hak akses data kependudukan kepada BPS guna memastikan pemutakhiran data yang akurat, serta melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DTSEN.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan fasilitasi dan koordinasi pemberian data di bidang energi dan sumber daya mineral kepada BPS.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas memperbarui data sosial dan ekonomi di tingkat desa guna memastikan akurasi dalam kebijakan pembangunan di wilayah terpencil.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan perencanaan dan pelaksanaan program bantuan sosial, pemberdayaan, dan infrastruktur dasar.

Kementerian Keuangan untuk menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan.

Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memfasilitasi pemanfaatan pusat data nasional, jaringan intrapemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintah secara efektif, aman, dan terintegrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan peta proses bisnis lintas instansi pemerintah.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) turut berperan dalam menjaga keamanan data. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) menerima data sosial dan ekonomi nasional yang mencakup informasi menurut nama dan alamat (by name by address) dari kementerian/lembaga, serta melakukan integrasi data secara nasional untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai rujukan utama bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Bicara BPS, lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 mempunyai peranan utama dalam penyelenggraan statistik di Indonesia.

Menurut pasal 1, BPS mempunyai Sistem Statistik Nasional (SSN) merupakan suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. 

Kepala BPS Republik Indonesia (RI), Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, BPS ditugaskan untuk terus mengawal finalisasi dan pemutakhiran dari DTSEN agar dapat menyatukan data-data sehingga program sasaran pembangunan itu menggunakan satu referensi yang sama, serta terus dimutakhirkan sehingga program yang berupa bantuan-bantuan sosial tepat sasaran.

Begitupun Gus Ipul, sebagai Mentri Sosial menyampaikan, dengan adanya pemutakhiran data yang terjadwal, maksudnya adalah ada kemungkinan bahwa penerima manfaat bantuan sosial (bansos) pada triwulan pertama bisa saja tidak tercatat lagi pada triwulan kedua.

Hal ini terjadi karena perubahan data yang terus diperbaharui dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa data bantuan sosial yang ada di kementrian sosial untuk diperbaiki dan terus berkoordinasi dengan BPS agar memastikan data yang digunakan lebih akurat," ujarnya.

Mensos menyebutkan, dalam pemberian bantuan sosial diperlukan digitalisasi untuk penyalurannya, supaya dalam pengelolaan program bansos dapat transparansi, efisien, lebih efektif dan terukur.

Secara umum, program yang ada berupa bantuan sosial, seperti sektor pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, ketahanan pangan, perumahan, dan yang lain terdata dengan akurat dalam satu data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tag :
Terkini Lainnya

Lihat Semua