Oleh : Iwan Kurniawan
Mahasiswa S2 Program Magister Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung & Pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat unit kerja SMAN 1 Cipeundeuy Subang
Kebijakan Gubernur Jawa Barat Bapak Haji Dedi Mulyadi mengenai larangan sekolah melaksanakan study tour menuai pro dan kontra (perdebatan) di kalangan masyarakat. Ada yang pro terhadap kebijakan tersebut tetapi ada juga yang kontra terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, ketika kepala daerah mengeluarkan kebijakan tersebut. Tentunya Gubernur Jawa Barat ketika mengeluarkan kebijakan itu atas dasar surat edaran yang dikeluarakan Gubernur Jawa Barat SE Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang study tour pada Satuan Pendidikan Tahun 2024. Atas kebijakan tersebut Gubernur Jawa Barat sangat serius, di setiap satuan Pendidikan tidak boleh mengadakan study tour ke luar daerah.
Untuk menunjukkan keseriusan tersebut, Gubernur Jawa Barat sehari setelah pelantikan mencopot/ menggantikan dua orang kepala sekolah yang dianggap melanggar aturan yang telah dikeluarkannya. Kedua kepala sekolah yang dicopot tersebut adalah kepala SMAN 6 Depok dan kepala SMAN 1 Cianjur yang tetap melakukan study tour ke luar provinsi Jawa Barat. Tentunya sebagai seorang ASN di Propivnsi Jawa Barat atasnya adalah Gubernur, karena seorang ASN harus patuh dan taat dalam bekerja kepada atasanya yaitu Gubernur. Alasanya pencopotan kepala sekolah tersebut tentunya bukan tanpa alasan. Mereka tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur. Kepala sekolah SMAN 1 Cianjur dan SMAN 6 Depok yang tetap memberangkatkan study tour ke Surabaya dengan jumlah siswa 340 siswa. Kasus kedua kepala sekolah yang dicopot SMAN 1 Cianjur melakukan study tour ke Bali dan Bromo dengan jumlah dana sebesar tiga juta rupiah persiswa.
Tentunya langkah-langkah yang dilakukan oleh kedua sekolah tersebut sesuai dengan prosedur yang dilakukan, tidak semata-mata mereka melakukan study tour kalau tidak ada persetujuan dari orang tua siswa. Secara normatif mungkin mereka sudah melakukan rapat dengan orang tua siswa melalui komite sekolah sebagai organisasi perwakilan dari orang tua siswa. Dan pihak sekolah jauh hari sebelum kebijakan itu sudah direncanakan dengan program kerja sekolah, di antaranya melaksanakan program study tour. Meski kegiatan study tour bagi siswa sebagai ajang outdoor study di lapangan dan bisa meningkatkan wawasan pengetahuan bagi siswa. Biasanya setelah mereka melaksanakan study tour oleh gurunya atau pembimbing diberikan tugas akhir utuk membuat laporan karya ilmiah di lapangan yang ada kaitanya dengan pembelajaran siswa di sekolah sesuai dengan mata pelajarannya.
Atas dasar kebijakan Gurbernur tersebut banyak juga usaha trevel bus dan usaha kuliner dan tempat-tempat hotel wisata, pedagang kaki lima, dan usaha transportasi lainya secara finansial mengalami penurunan, kerena larangan sekolah melaksanakan study tour ke luar provinsi Jawa Barat. Memang ada benarnya juga larangan study tour oleh Guberbur Jawa Barat tersebut perlu dievaluasi secara universal. Sebenarnya larangan study tour bagi sekolah imbas dari kecelakaan di Kabupaten Subang tepatnya di Ciater siswa SMK Lingga Kencana Depok bulan Mei 2024, yang saat itu PJ gubernurnya Bey Triadi Machmudin. Dengan kejadian tersebut menewaskan 11 orang pelajar dan luka-luka berat lainya. Kecelakaan tersebut merupakan Kejadian yang Luar Biasa (KLB) karena banyak korban jiwa para pelajar siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang diakibatkan rem mobil bus tersebut mengalami blong dan posisi dalam keadaan menurun tajam. Imbauan untuk tidak melaksankan study tour tersebut sebenarnya sudah dituangkan ketika Pj Gubernurnya Bey Triadi Machmudin.Dari beberapa peristiwa di atas tentunya menjadi bahan evaluasi bersama, artinya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di samping akan memberatkan bagi orang tua siswa juga sudah banyak kasus-kasus kecelakaan diakibatkan rem blong dan human error.
Dalam pandangan Gubernur Dedi Mulyadi, bukan berarti tidak boleh secara umum melaksanakan study tour bagi siswa, akan tetapi alangkah baiknya jika study tour oleh sekolah melaksanakannya di seputar Jawa Barat, sehingga roda perekonomian akan kembali kepada PAD Jawa Barat karena daerah-daerah di Jawa Barat dikunjungi oleh sekolah yang melaksanakan study tournya. Banyak daerah di Jawa Barat sebagai objek wisata dan bisa menambah wawasan bagi para siswanya, misalnya ada objek wisata Ciater di Kabupaten Subang, ada nilai sejarah di Kalijati tentara sekutu menyerah tanpa syarat, kemudia di Kabupaten Garut ada nilai-nilai sejarah Candi Cankuang dan Kabupaten Cirebon terkenal batik trusminya. Di Kota Bandung dengan Musium Geologinya dan Kebun Binatang Bandung. Di satu sisi larangan melaksanakan study tour bagi sekolah membawa dampak yang positif bagi keuangan orang tua siswa yang tidak mampu karena kesulitan ekonomi. Di sisi lain ada dampak positif bagi siswa mengetahui objek-objek wisata dan pengetahun siswa akan hal itu menjadi bertambah karena belajar outdoor study, dan siswa tidak merasa bosan, karena sesekali belajar di luar dalam bentuk study tour bagi siswa.
Oleh karenanya, pro kontra dan perdebatan yang panjang masih berlangsung dengan tetap melarang sekolah melaksankana kegiatan study tour. Bahkan tidak sedikit sekolah yang sudah merencankan study tour ke Jogjakarta dan daerah lainnya seperti ke Bromo, Candi Borobudur dan ke Maliobora, atas kebijakan Gubernur Jawa Barat mengurungkan niatnya. Uang yang akan dijadikan untuk study tour dikembalikan lagi kepada orang tua siswa melalui rapat komite sekolah. Untuk saat ini para kepala sekolah tidak lagi berani melaksanakan program study tour karena kebijakan Gubernur Jawa Barat sekolah dilarang study tour yang dituangkan melalui surat edaran Gubernur melalui Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat ke sekolah-sekolah. Sebagai atasan dari kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan sekolah-sekolah di Jawa Barat harus patuh kepada pemimpin dalam hal ini Gubernur dan Sekda Jawa Barat. Mungkin menjadi pembelajaran atas dicopotnya kepala SMAN 6 Depok dan SMAN 1 Cianjur, yang tetap kepada pendiriannya melaksanakan program study tour. Karena gerakan Gubernur Haji Dedi Mulyadi saat ini, pendidikan tidak ingin memberatkan masyarakat yang kurang mampu, terlebih sekolah-sekolah negeri yang pengelolaan BOS- nya bersumber dari pemerintah.
Akhirya akan menjadi buah simalakama jika sekolah tetap melaksanakan program study tour yang akan berujung kepada resiko pencopotan jabatan kepala sekolah dan bisa saja dicopot permanenkan oleh Gubernur Jawa Barat. Sekali lagi sebagai abdi negara ASN yang bertugas melayani masyarakat harus tunduk dan taat pada atasnya yaitu Gubernur yang secara regulasi sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan study tour bagi sekolah. Semoga dengan adanya regulasi tentang larangan study tour bagi sekolah, akan berdampak baik terhadap perekonomian dj Jawa Barat dan kualitas peningkatan mutu pembelajaran di sekolah meningkat pula. Jika sumber daya sekolah meningkat maka otomatis akan berdampak kepada peningkatan pembelajaran kompetesi siswa di sekolah.(*)