Opini

Menantang Solusi Bacabup Subang Soal Isu Anak Tidak Sekolah dan Pengelolaan Air yang Sembrono

Sansan Yuliansyah
Sansan Yuliansyah

Oleh: Sansan Yuliansyah (Aktivis Subang)

Fenomena anak tidak melanjutkan sekolah atau putus sekolah terjadi di setiap daerah. Hal ini membuat hak anak yang semestinya mandapat masa depannya baik, malah menjadi suram, dan tidak menentu. 

Fenomena ini, tidak bisa dianggap biasa, karena maju mundurnya sebuah Negara tergantung sumber manusia yang dimiliki oleh Negara itu sendiri.

Melansir dari beberapa sumber media, angka anak putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah di Kabupaten Subang hampir mencapai 21.000 Ribu. Angka ini terhitung sangat besar. Mengingat Kabupaten Subang ke depan akan memiliki Kawasan Industri dan Kawasan Wisata yang banyak dan cukup luas. 

Apabila SDM di dalam daerah tertinggal maka peluang masyarakat untuk bekerja dan berdaya saing tentunya akan tertinggal oleh daerah lain. Di era 5.0 masyarakat dituntut untuk bisa menggunakan teknologi selaras dengan perkembangan zaman.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal tersebut mengandung amanat bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang berada dalam kondisi kurang beruntung tetap berhak mendapatkan pendidikan.

Peran Pemerintah dalam hal ini Calon Kepala Daerah sebagai pemangku kebijakan, tentunya perlu memikirkan starategi atau kebijakan yang dapat mengentaskan Fenomena tersebut.

Selain itu, adanya kawasan industri, Kabupaten Subang harus segera menyiapkan sumber manusia yang mempuni, hal ini sudah menjadi topik dalam agenda Masyarakat Ekonomi Asean yang dikenal (MEA). Bukan hanya persaingan dengan antar daerah melainkan Persaingan dengan komunitas Negara Asean.

Di sisi lain terkait dengan adanya kawasan Industri dan pariwisata, perlu dilakukan fungsi pengawasan yang optimal, terutama dalam penggunaan Sumber Daya Air. Isu ini tentunya akan membuat masyarakat takut akan berkurangnya cadangan air yang ada. 

Pemerintah harus melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan Air Tanah dalam, atau Air Permukaan. Apakah pengambilan air tersebut Sudah berijin atau belum? Jangan sampai kita senang dengan banyaknya investor yang masuk, namum menangis kedepanya, karena sumber daya air berkurang.

Isu pendidikan dan lingkungan ini tentunya menjadi PR bagi bakal Calon Kepala Daerah yang akan maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daeran (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Subang Tahun 2024.(*)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua