KENAPA KHOMER DAN JUDI DILARANG ………….?

KENAPA KHOMER DAN JUDI DILARANG ………….?

 
Larangan khomer juga diperkuat oleh Konstitusi Negara kita yaitu sebagaimana termaktub dalam UU nomor 11 tahun 1995, mimuman beralkohol merupakan produk  yang dibatasi dan diawasi peredaranya dan hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Presiden Indonesia nomor : 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Yang ke dua sangat berbahaya bagi kehidupan manusia adalah tentang perjudian, baik itu judi on line maupun judi berbentuk konvensional (perjudian manual), bahkan kasus perjudian ini sudah sangat menghawatirkan di Negeri ini. Sudah banyak korban akibat dari perjudian tersebut. Di daerah Jawa Timur ada kasus seorang suami sebagai polisi di bakar oleh istrinya sendiri, karena tidak memberikan uang  gajinya secara utuh, dan hanya sebagian uang  gajinya yang diberikan  sehinngga istrnya dengan tega membakar suaminya hidup-hidup sampai meninggal dunia.
 
Begitupun kasus perjudian on line sudah sangat menghawatirkan di setiap generasi muda Islam, bahkan kasus judi on line ini sudah masuk ke wilayah sekolah-sekolah. Tidak ada sejarahnya bahwa orang yang melakukan perjudian akan menjadi kaya, justru sebaliknya orang yang melakukan perjudian hidupnya akan terpuruk dan keluarganya hancur. Maka nya pantas Alloh SWT mengharamkan miras dan judi. Tidak sedikit para ASN pun banyak yang terlibat dalam kasus judi on line. Tentang bahaya judi on line ini sering disosialisasikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, bahkah tidak tanggung-tanggung jika ada ASN atau prajurit TNI-POLRI yang telibat kasus judi on line akan dipecat secara tidak hormat. Hal ini mengindikasikan bahwa sangat berbahaya dan merusak ekonomi keluarganya. 
Berdasarkan  sumber data media on line (data boks) hasil penelitian di bulan juni 2024, ada  5 propinsi dengan jumlah pemain judi on line terbanyak di Indonesia yaitu : Jawa Barat (535.644) orang pemain judi on line dan transaksi sebesar 3,8 Triliyun, DKI Jakarta (238.568 ) orang pemain judi on line dangan transaksi 2,3 Triliyun, Jawa Tengah (201.963) orang dengan transaksi 1,3 Triliyun, Banten (150.302) oranng dengan transaksi keuangan 1,05 Triliyun, Jawa Timur (135.227) orang dengan transaksi 1,02 Triliyun. Justru yang sangat mencengangkan dari 5 propinsi peringkat ke satu dengan transaksi terbanyak justru propinsi Jawa Barat, yang mayoritas beragama Islam dan semarak keagamaan di Jawa Barat yang membumi. Pertanyaannya apakah pengaruh keagamaan di Jawa Barat ada dampaknya terhadapa prilaku kehidupan manusia ? ataw apakah lapangan pekerjaan di Propinsi Jawa Barat sangat sulit untuk mencari pekerjaan ? Dari beberapa pertanyaan di atas tentunya banyak factor yang mempengaruhhi terhadap kasus meningkatnya angka perjudian di Propinsi Jawa Bara ini. Bahkan banyak sampai ribuan situs pemerintah yang diretas oleh para pemain judi on line di Negeri ini.
Dari permasalahan di atas tentunya untuk mengantisipasi gerakan miras dan judi on line, solusi yang paling efektif adalah memperdalam keimanan dan ketaqwaan kepada Alloh SWT dengan jalan memperbanyak kegiatan keagamaan  yang positif dan pengajian dilingkungan tempat tinggalnya, berhati-hati Ketika memilih teman dalam pergaulan, karena jika kita salah memilih teman maka kita akan terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh Agama dan Konstitusi kita yaitu perbautan miras dan judi on line. Ada fakor yang lebih urgen yakni Pendidikan dalam keluarga dan pengawasan yang ketat di keluarga dan sekolah. Sehingga antara kehidupan di sekolah dan kehidupan di keluarga menjalin kolaborasi dalam pendidikan generasi muda dan anak-anak bangsa.
Sangat tegas dan tidak ada tolerasi sebagaiman dalam Al-Quran surat al-maidah bahwa perbuatan khomer , judi , menyembah berhala mengundi dengan anak panah adalah najis dan termasuk perbuatan syetan . kenapa di haramkan?  Karena tidak ada manfaatnya dan banyak kerusakanya bagi manusia.
Bahkan  dampak negative dari khomer dan judi sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah adalah sebagai berikut : menyebabkan orang malas hingga bangkrut jika sedang punya usaha, memicu perkelahian, pertikaian dan permusuhan hingga pembunuhan, dapat menghancurkan kehidupan rumah tangganya, mengakibatkan pelakunya lupa kepada Agama dan kepada Alloh SWT, pelaku rentan melakukan pencurian, perampkan, yang hasil dari perampokan tersebut dipergunakan untuk judi dan mimuman-minuman keras, dapat menjauhkan pelaku dari kehidupan social Masyarakat yang umum (normal).
Semoga generasi muda Islam dan anak-anak bangsa kita terhindar dari dua kata tersebut (miras dan judi). Disampig akan merugikan dirinya sendiri juga keluarganya, juga masa depan yang hancur dan bisa mengakibatkan berputus asa. Sungguh nyata bahwa tidak semena-mena Alloh SWT melarangnya jika tidak ada bahayanya . Patut kiranya kita berlindung kepada Alloh SWT dan meminta pertolongan hanya kepada Alloh SWT semata, yang maha kuasa atas segala NYa. Hanya kepada Alloh kami memohon ampunan, dan hanya kepada Alloh kami beribadah.  Wallohu a’lam bishowab (*)
 

Berita Terkini