Sebagimana kita ketahui bersama, bahwasanya khomer dan judi itu sangat dilarang oleh Agama dan Undang-Undang Konstitusi Negara kita. Karena dua kata tersebut (khomer dan judi) sangat membahayakan bagi kelangsungan kehidupan manusia .
Kehidupan nya akan hancur dan porak poranda disebabkan dua kata tersebut. Tentunya tidak semata-mata bahwa khomer dan judi itu dilarang kalua tidak ada manfaatnya. Justru kedua kata tersebut (khomer dan judi) lebih besar madaratnya ketimbang manfaatnya.
Kata khomer yang diistilahkan dengan minuman keras (miras) sudah banyak yang menelan korban akibat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Keharaman khomer (miras) dan judi dilarang keras sebagaimana dalam Q.S Al-Maidah ; 90 yang menjelaskan tentang keharaman dan termasuk najis juga perbuatan syetan. Yang artinya : “wahai orang-orang yang beriman . Sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (pperbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung.”
Hal ini sudah sangat jelas keharaman khomer dan judi,sangat dilarang oleh ajaran Agama Islam dan juga dilarang oleh undang-undang konstitusi Negara Indonesia. Beberpa bulan yang lalu di daerah Jawa barat , Pemerintah Daerahnya (Pemda) Kabupaten setempat memberlakukan darurat miras, karena 18 orang telah meninggal dunia akibat pesta miras. Berawal dari pesta hajatan, kemudian para pemuda bahkan ada yang sudah berkeluarga (suami-istri) menjadi korban miras. Meraka berpesta miras yang dioplos dengan cairan autan, yang kemudian setelah melakukan pesrta miras tersebut pada sore harinya para pemuda mengalami pusig dan muntah-muntah, selanjutnya di bawa kerumah sakit, dan tidak lama setelah di rumah sakit, mereka meninggal dunia akibat miras tersebut.
Ini semua memberikan gambaran kepada kita bahwasanya, kenapa Alloh SWT melarang manusia melakukan perbuatan miras dan perjudian ?. Alloh SWT mengharamkan khomer dan judi karena keduanya mengandung bahaya yang sangat besar dan kerusakan yang banyak, baik terhadap jiwa , badan, akal dan harta. Diantara bahaya khomer, yaitu dapat menghilangkan kesadaran, sehingga seseorang bisa menjadi seperti orang gila karena sel-sel otaknya rusak , merusak alat-alat pencernaa. Bahkan hasil penelitan orang yang sering meminum khomer (miras) akan berdampak terkena penyakit diabetis (penyakit gula) yang sulit untuk disembuhkan. Ilmu kedokteran modern menemukan bahaya besar yang ada pada khomer terhadap tubuh manusia dan akal manusia.
Jika tubuh dan akalnya sudah rusak, maka manusia tidak akan bisa berfikir secara jernih (sehat) dan tubuhnya tidak akan seimbang dan sering mengalami kesakitan. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW : “ bahwa khomer adalah ummul khaba’its (induk dalam segala kerusakan). Dalam tafsir ayat ahkam ashobuni dijelaskan Alloh SWT menurunkan empat ayat tentang khomer, satu turun di mekah yaitu : “ Dan dari buah kurma dan anggur , kamu buat minuman yang memabukan dan rezeki yang baik Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan “ (Q.S. An-Nahl : 67), maka kaum muslimin pada meminumnya di permulaan Islam dan khomer bagi mereka pada saat itu adalah halal. Kemudian turun lagi ayat berikutnya di Madinah : “mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi munisa (Q.S. al-baqoroh : 219) lalu sebaian mereka meninggalkannya mengingat firman Alloh “ katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa yang besar “.