Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah

Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah
PASUNDAN EKSPRES - Proses balik nama mobil mungkin tampak rumit, tetapi sebenarnya cukup mudah jika Anda mengetahui syarat dan prosedurnya dengan baik.
Anda harus melakukan balik nama untuk memindahkan kepemilikan kendaraan secara sah ke nama Anda.
Syarat Balik Nama Mobil dan Panduan Lengkapnya Agar Tidak Salah
Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat balik nama mobil:
BACA JUGA: Suzuki Karimun Matic: Mobil Irit dan Praktis yang Tetap Relevan di Kota
-
Dokumen yang Diperlukan:
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi: Pastikan BPKB masih dalam kondisi yang baik dan tidak rusak.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan Fotokopi: Pastikan STNK masih berlaku dan tidak telat pajak.
BACA JUGA: Berapa Harga Toyota Great Corolla Bekas di Tahun 2025? Sang Mobil Legendaris di Indonesia
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Baru Asli dan Fotokopi: KTP harus sesuai dengan nama yang akan dicantumkan di BPKB dan STNK baru.
Bukti Pembayaran PBB Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir: Bukti pembayaran PKB terbaru menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Bukti Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) Terakhir: Bukti pembayaran SWDKLL terbaru menunjukkan bahwa Anda telah terdaftar dalam asuransi kecelakaan lalu lintas.
Formulir Balik Nama Kendaraan Bermotor: Formulir ini dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat.
Kuitansi Pembelian Kendaraan: Kuitansi pembelian ini menjadi bukti sah transaksi jual beli kendaraan.
Surat Persetujuan Balik Nama dari Pemilik Lama (Jika Ada): Surat ini diperlukan jika proses balik nama dilakukan oleh pihak ketiga selain pemilik baru.