Proses dan Syarat Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Tahun 2024

Proses dan Syarat Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Tahun 2024
PASUNDAN EKSPRES - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Setiap lima tahun sekali, selain membayar PKB, pemilik kendaraan juga perlu melakukan perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan.
Proses ini sering disebut dengan pajak 5 tahunan.
BACA JUGA: Cari Motor Bekas Harga 3 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik Mei 2025!
Proses dan Syarat Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Tahun 2024
Syarat-Syarat yang Dibutuhkan
Sebelum melakukan perpanjangan pajak 5 tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
STNK asli dan fotokopi: Pastikan STNK masih berlaku dan tidak dalam kondisi rusak.
BPKB asli dan fotokopi: BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan. Pastikan data di BPKB sesuai dengan data kendaraan.
KTP asli dan fotokopi: KTP pemilik kendaraan harus sesuai dengan data yang tertera di STNK dan BPKB.
Kendaraan: Bawa kendaraan Anda untuk dilakukan cek fisik.
Proses Perpanjangan Pajak 5 Tahunan
1. Cek Fisik Kendaraan:
Kunjungi Samsat terdekat.
Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan Anda untuk memastikan tidak ada perubahan.