PASUNDAN EKSPRES - Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven telah menjadi sorotan publik dan media dalam beberapa hari terakhir.
Setelah enam tahun menjalani kehidupan rumah tangga, Baim resmi mengajukan permohonan cerai pada 8 Oktober 2024.
Fakta-fakta Perceraian Baim Wong
Berikut adalah beberapa fakta menarik mengenai perceraian pasangan selebriti ini:
Resmi Mengajukan Gugatan Cerai
Baim Wong mengajukan permohonan cerai pada 8 Oktober 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah serangkaian isu dan rumor yang beredar mengenai hubungan mereka.
Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan cerai Baim Wong telah terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
BACA JUGA: Rayakan Debut Anniversary ke-15, INFINITE Gelar Konser di Jakarta Januari 2025
BACA JUGA :Dharma Pongrekun Bahas Teori Konspirasi di Podcast Terbaru Om Deddy, Udah Nonton Belum?
Permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pernah dipublikasikan di situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tetapi setelah itu akses informasi tersebut ditutup untuk publik.
Diduga Adanya Pengkhianatan
Salah satu alasan Baim mengajukan cerai adalah merasa dikhianati oleh Paula dan seorang teman laki-lakinya.
Baim menyatakan bahwa laki-laki tersebut adalah sahabat baiknya. Pengkhianatan ini dilaporkan telah berlangsung selama setahun terakhir.
Hak Asuh Anak
Selain mengajukan permohonan perceraian, Baim Wong juga meminta hak asuh atas kedua anaknya, Kiano dan Kenzo.
Dalam gugatan yang diajukan, ia tidak mencantumkan permintaan mengenai harta bersama. Fokus utama dari gugatannya adalah mengenai hak asuh anak.
Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa pemohon mengajukan izin untuk mengucapkan talak kepada istrinya dan juga meminta hak pengasuhan atas kedua anaknya pada Selasa (8/10/2024).
Sidang Perdana
Sidang pertama perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2024.
Pada sidang perdana ini, fokus akan diberikan pada proses mediasi, di mana kedua belah pihak diharuskan hadir untuk mencari penyelesaian yang damai.
(ipa)