Selebriti

Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani

Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain. (Sumber: Wiki Source)
Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain. (Sumber: Wiki Source)

PASUNDAN EKSPRES - Band Kotak yang terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua baru saja mendapatkan protes dari salah satu musisi Indonesia lainnya yakni Ahmad Dhani terkait izin bawakan lagu orang lain.

Protes Ahmad Dhani tersebut diunggahnya melalui akun Instagramnnya @ahmaddhaniofficial pada Minggu, 14 Juli 2024.

Dalam postingan tersebut, Dhani mengunggah foto berupa flyer promosi acara pembukaan Porkab VII di Cianjur yang menampilkan Band Kotak sebagai salah satu bintang tamunya.

BACA JUGA:Setalah Penantian 29 Tahun, Konser Take That di Indonesia akan Kembal Digelar pada 13 November 2024

BACA JUGA:Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa?

"MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN ADALAH TINDAKAN TIAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HUKUM HAK CIPTA" tulis Ahmad Dhani dalam postingan Instagramnya.

Dhani menandai lagu yang berjudul "Tinggalkan Saja", "Masih Cinta", dan "Pelan-pelan Saja".

Lalu, seperti apa izin bawakan lagu orang lain?

Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain

Mengutip dari laman Wiki Source, hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat 4 UUHC 2014.

"Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah."

BACA JUGA:Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Selain itu, adapun Hak Moral dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 5 ayat (1) yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Di samping Hak Moral, Pemegang Hak Cipta juga diharuskan untuk mendapatkan manfaat ekonomi sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. ​Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan;
  9. penyewaan Ciptaan.

 

Demikian mengenai hukum izin bawakan lagu orang lain yang menjadi protes Ahmad Dhani kepada Band Kotak. 

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua