Selebriti

Kenalan Dengan Tiga Hakim di Balik Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur

Kenalan Dengan Tiga Hakim di Balik Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur
Kenalan Dengan Tiga Hakim di Balik Vonis Bebas Kasus Ronald Tannur

PASUNDAN EKSPRES- Panas! Kasus Ronald Tannur, anak politisi dan mantan anggota DPR Edward Tannur, lagi-lagi jadi sorotan setelah vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim.

Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan dan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Avianti, tiba-tiba dinyatakan bebas. Ini dia fakta-fakta terbaru yang perlu kamu tahu!

Siapa Sih Tiga Hakim Ini?

1. Erinua Damanik

Lahir: 24 Juli 1961, dari Simalungun, Sumatera Utara.

Karir: Saat ini menjabat sebagai Hakim Kelas 1A di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Erinua bekerja sebagai Humas di PN Medan dan menangani berbagai kasus besar, termasuk kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho.

Kekayaan: Sekitar Rp8,55 juta, memiliki properti di beberapa kota.

2. Mangapul Siahaan

Lahir: 23 Juni 1964, di Sumatera Utara.

Karir: Pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen dan magister hukum dari Universitas Pembangunan Pancabudi.

Mangapul pernah menangani kasus kontroversial, termasuk vonis bebas untuk mantan Kabak Ops Polres Malang yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Kekayaan: Lebih dari Rp1,3 miliar.

3. Heru Hanindo

Karir: Terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya sejak November 2023, sebelumnya bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Tipikor Manokwari.

Pernah menangani gugatan PKPU dari MY Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia dan gugatan perdata terhadap PT Agri Bumi Sentosa.

Kekayaan: Sekitar Rp7 miliar.

Kontroversi dan Tindakan Selanjutnya

Vonis bebas ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan masyarakat umum.

Humas PN Surabaya, Alex Adam, menjelaskan bahwa ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum seorang hakim dinonaktifkan, termasuk pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial (KY) pun berencana memeriksa ketiga hakim tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik.

KY menegaskan bahwa ini bukan tentang menilai benar atau salahnya vonis, tetapi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika.

Tetap pantengin berita terbaru dan jangan lewatkan update-nya hanya di kanal YouTube dan sumber berita terpercaya lainnya!

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua