SUBANG-Penjabat Bupati Suban Dr. Imran bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan ilegal di wilayah Kasomalang dan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jumat (17/1/2025).
Kegiatan pejabat Subang dan Pemprov Jabar ini dilakukan usai Gubernur terpilih Dedi Mulyadi melakukan sidak ke lokasi penambangan di Subang.
Para pejabat sebelum melakukan peninjauan, diadakan rapat koordinasi untuk membahas fakta-fakta di lapangan serta langkah-langkah yang diperlukan guna mengatasi permasalahan tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal ini diketahui memberikan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan. Tidak hanya merusak ekosistem alam, tetapi juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan yang cukup parah.
Dalam keterangannya, Dr. Imran menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang telah berupaya menangani permasalahan ini. Namun, keterbatasan kewenangan membuat pihaknya tidak dapat melakukan tindakan lebih jauh.
“Kami hanya bisa berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat, karena kewenangan untuk tindakan lebih lanjut ada di tingkat provinsi,” jelasnya.
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Subang adalah mengirimkan surat permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, Pemkab Subang juga telah memasang rambu pembatasan kendaraan berat untuk mengurangi dampak negatif aktivitas penambangan terhadap masyarakat.
“Rambu pembatasan kendaraan ini diterapkan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–08.00 WIB pada hari kerja, serta pada pukul 06.00–22.00 WIB pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional,” terang Imran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut ditemukan enam perusahaan yang beroperasi.
Dari enam perusahaan tersebut, lima di antaranya memiliki izin operasi yang sudah kadaluarsa, sementara satu perusahaan memiliki izin yang masih berlaku hingga September 2025.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya telah habis pada November 2024. Kami juga telah melaporkan aktivitas ilegal ini kepada aparat penegak hukum (APH) dan memberikan peringatan kedua kepada perusahaan-perusahaan terkait,” ungkap Herman.
Selain itu, ditemukan pula bahwa kendaraan yang digunakan oleh para penambang membawa muatan jauh melebihi kapasitas yang ditentukan, yaitu sekitar 30 ton, padahal batas maksimum hanya 15 ton. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di wilayah tersebut.
“Kami akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang legal agar mematuhi aturan, khususnya terkait kapasitas muatan. Ini adalah momentum penting untuk penertiban aktivitas penambangan di Jawa Barat,” tegas Herman. (cdp/ysp)