SUBANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., membuka dan memimpin rapat penyusunan serta pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Sekretariat Daerah Tahun 2025 melalui aplikasi e-SKM. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati Subang 2 pada Kamis (27/2/2025).
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Subang, Eka Rosdiman, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa survei ini bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Subang.
Hasil survei akan menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan layanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Survei ini tidak hanya sekadar penilaian, tetapi juga refleksi terhadap kinerja pelayanan publik. Kami berharap hasilnya dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat Subang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil survei sebelumnya, pada tahun 2023, realisasi indeks kepuasan masyarakat mencapai 84,23 poin atau kategori B (baik).
Sementara itu, pada tahun 2024, terjadi peningkatan dengan nilai 86,09 poin yang masih berada dalam kategori B.
Sekda Subang, yang akrab disapa Kang Asep, menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengukur indeks kepuasan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya paradigma New Public Service (NPS) dalam pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Sebagai daerah otonom, kita harus terus meningkatkan pelayanan, memberdayakan masyarakat, dan memastikan partisipasi mereka dalam pembangunan,” ujar Sekda.
Ia juga mengapresiasi capaian e-SKM 2024 yang melampaui target, namun menyoroti aspek yang perlu ditindaklanjuti di tahun 2025.
Oleh karena itu, ia menginstruksikan setiap bagian di lingkungan Setda untuk aktif menyebarluaskan link atau barcode survei kepada penerima layanan, dengan target sampel yang ditetapkan dua kali dalam setahun.
“Bagian Perencanaan dan Keuangan juga harus segera menindaklanjuti perbaikan layanan berdasarkan hasil evaluasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Umum, H. Dadang Kurnianudin, S.IP., menekankan bahwa peningkatan pelayanan membutuhkan komitmen dan kebersamaan.
“Evaluasi bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari tanggung jawab kita dalam membangun pelayanan yang lebih baik. Sebagai ASN, kita harus menunaikan kewajiban terlebih dahulu sebelum bicara hak,” ujarnya.
Dengan semangat perbaikan dan kolaborasi, diharapkan pelaksanaan survei ini berjalan optimal serta menjadi landasan peningkatan layanan publik di Kabupaten Subang.