Samsat Subang Umumkan Tempat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Subang Umumkan Tempat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Subang, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di beberapa tempat, tergantung jenis pajak yang harus dibayarkan.

SUBANG-Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat Subang mengumumkan berbagai pilihan tempat pembayaran pajak, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.

Berdasarkan informasi dari Samsat Subang, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di beberapa tempat, tergantung jenis pajak yang harus dibayarkan.

 

1.Pajak BBNKB dan Pajak 5 Tahunan

BACA JUGA: 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Subang: Optimis Janji Politik Akan Terpenuhi

•Pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk, sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.

2.Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

•Samsat Induk

•Samsat Outlet

BACA JUGA: 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Subang: Reformasi Birokrasi dan Kondisi Pantura Jadi Bahan Evaluasi

•Samsat Keliling (Samling)

•Samsat Masuk Desa (Samades)

•Samsat Gendong (Samdong)

•Samsat Drive Thru

•E-Samsat (i-BJB, i-Bank)

•Aplikasi Sambara melalui Sapawarga

 

Dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu antre lama di kantor Samsat Induk. 


Berita Terkini