SUBANG-Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Samsat Subang mengumumkan berbagai pilihan tempat pembayaran pajak, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan.
Berdasarkan informasi dari Samsat Subang, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di beberapa tempat, tergantung jenis pajak yang harus dibayarkan.
1.Pajak BBNKB dan Pajak 5 Tahunan
•Pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk, sesuai dengan tempat kendaraan terdaftar.
2.Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
•Samsat Induk
•Samsat Outlet
•Samsat Keliling (Samling)
•Samsat Masuk Desa (Samades)
•Samsat Gendong (Samdong)
•Samsat Drive Thru
•E-Samsat (i-BJB, i-Bank)
•Aplikasi Sambara melalui Sapawarga
Dengan adanya berbagai pilihan tempat pembayaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu antre lama di kantor Samsat Induk.
Selain itu, layanan berbasis digital seperti E-Samsat dan aplikasi Sambara memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Samsat Subang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin cepat dan efisien.
Dengan membayar pajak tepat waktu, warga turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, khususnya di Jawa Barat.