SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang terus memperkuat komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan bertajuk “Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa melalui Pemanfaatan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Subang Tahun 2025”, yang digelar di Aula Pemda Subang, Rabu (19/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita dan Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi, serta diikuti jajaran pejabat daerah dan stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang Rey menegaskan bahwa pemanfaatan SIRUP bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk membangun pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon. Kehadiran SIRUP memastikan proses pengadaan barang/jasa di Subang dapat diakses publik secara terbuka, sehingga tidak ada ruang untuk praktik yang menyimpang,” tegas Kang Rey.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui platform SIRUP, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memantau rencana serta pelaksanaan pengadaan secara real time.
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Subang, Hj. Eva Dahlia, A.KS., M.AP., menjelaskan bahwa pemanfaatan sistem ini akan mempercepat proses pengadaan sekaligus mendorong peningkatan skor Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Sistem ini dirancang untuk mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, serta mendukung pencapaian indikator ITKP,” jelasnya.
Capaian Kinerja UKPBJ Kabupaten Subang
Beberapa pencapaian strategis yang berhasil diraih UKPBJ Subang, antara lain:
1. Skor ITKP: Masuk kategori Baik dengan nilai 82,14.
2. Nilai MCP KPK untuk pengadaan barang/jasa: 78,93.
3. Tingkat kematangan organisasi UKPBJ: Level 3 “Proaktif”.
4. Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) tahun 2024: 96,20% dari total komitmen belanja pengadaan.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Subang juga memberikan UKPBJ Award 2025 kepada sejumlah instansi dan perangkat daerah yang dinilai berhasil mengoptimalkan sistem pengadaan secara elektronik.
Penerima UKPBJ Award 2025
Kategori OPD:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Pendapatan Daerah
- Dinas Perikanan
Kategori Kecamatan:
- Kecamatan Serangpanjang
- Kecamatan Kalijati
- Kecamatan Subang
Kategori UPTD Puskesmas:
- Puskesmas Batangsari
- Puskesmas Ciasem
- Puskesmas Jalancagak
Dalam kesempatan tersebut, Kang Rey kembali menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengatasnamakan dirinya untuk kepentingan proyek.
“Semua harus berjalan sesuai prosedur. Jika ada yang mengaku-ngaku membawa nama saya untuk mendapat proyek, itu tidak benar. Saya pastikan orang tersebut harus menghadap saya langsung,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menginput dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 melalui SIRUP paling lambat 31 Januari 2025.
Selain itu, minimal 40% anggaran belanja barang/jasa wajib dialokasikan untuk produk dalam negeri.
Menutup sambutannya, Kang Rey menekankan pentingnya penentuan prioritas dalam penggunaan APBD.
“Anggaran kita terbatas. Maka, fokus kita harus jelas: infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Dengan sistem yang transparan dan arah yang tepat, saya yakin persoalan Subang bisa kita atasi dalam lima tahun ke depan, ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, camat, kepala puskesmas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pimpinan BUMN/D se-Kabupaten Subang. (rls/idr)