Subang

Kesbangpol Subang: Tak Ada Larangan Ormas Minta THR, Dikembalikan Sesuai Tujuan Pendirian

Kesbangpol Subang
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, menanggapi fenomena permintaan THR oleh Ormas.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dibentuk dengan tujuan, tugas, dan fungsi tertentu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing. Namun, belakangan ini, permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh beberapa Ormas menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana menanggapi fenomena ini dengan menyatakan bahwa secara hukum tidak ada larangan bagi Ormas untuk meminta THR. Namun, yang menjadi perdebatan adalah soal kepatutan, kelayakan, serta aspek etis atau tidaknya tindakan tersebut. "Kalau berbicara dari sisi hukum, memang tidak ada aturan yang melarang Ormas meminta THR. Namun, apakah tindakan itu sesuai dengan tujuan pendirian organisasi? Itu yang harus dipertanyakan," ujar Dadan kepada Pasundan Ekspres, kemarin. 

Ia mencontohkan, jika ada Ormas yang bergerak di bidang lingkungan hidup, seharusnya fokus pada kegiatannya dan bukan justru meminta THR. Fenomena ini semakin menimbulkan resistensi karena beberapa Ormas dalam praktiknya dinilai bertindak seperti preman dengan menekan atau mengancam pihak tertentu agar memenuhi permintaan mereka. "Banyak Ormas yang menjalankan tugasnya dengan baik, bergerak di bidang sosial, agama, dan membantu masyarakat. Tapi ada juga segelintir yang bertindak di luar jalur, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ungkapnya.

Dadan juga menekankan pentingnya komunikasi dan konsolidasi antar Ormas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan yang merugikan citra organisasi. "Pada dasarnya, semua kembali ke tujuan awal organisasi. Jika mereka menjalankan kegiatannya dengan baik dan sesuai aturan, tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat," tutupnya.

Dadan mengimbau, masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi fenomena ini dan melaporkan jika ada tindakan Ormas yang dinilai meresahkan atau melanggar hukum.(cdp/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua