SUBANG-Beredar kabar bahwa pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Namun, informasi tersebut dipastikan hanya mitos. Klarifikasi ini disampaikan oleh Samsat Subang melalui unggahan di akun Instagram resminya (@samsat_subang).
Dalam unggahan tersebut, ditampilkan gambar seorang individu yang memegang koran dengan judul besar “Tahun 2025 Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor”, yang kemudian ditegaskan sebagai informasi tidak benar.
Bapenda Jawa Barat memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Samsat Subang juga menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor memang telah diberlakukan di seluruh Indonesia.
Namun, kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai adanya biaya tambahan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Pihak Samsat mengajak masyarakat untuk tetap taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Untuk mendapatkan informasi resmi terkait pajak kendaraan, masyarakat disarankan untuk mengakses akun resmi Bapenda Jawa Barat atau langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi serta tetap mendukung program pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.