SUBANG-Seorang pemuda berinisial F.A. (20) berakhir di balik jeruji besi setelah terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal di area parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Subang. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Subang usai menghajar korban hingga terluka senjata tajam.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkap kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (29/3/25) pukul 16.30 WIB.
"Awalnya, korban, Dian Krisdianti (30), menegur salah satu pelaku yang sedang minum-minuman keras di lokasi. Namun, teguran itu malah memicu amarah pelaku," jelas Ariek.
Tak terima, pelaku kabur dan kembali bersama beberapa rekannya. Mereka lalu menyerang korban secara brutal, bahkan menghujamkan senjata tajam hingga korban mengalami luka di punggung.
Polisi berhasil mengamankan F.A., warga Kelurahan Cigadung, beserta barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum medis. Tersangka kini terancam 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan luka.
"Kami tidak toleransi terhadap kekerasan. Polres Subang akan terus bertindak tegas untuk menjaga keamanan masyarakat," tegas Ariek.
Ia juga mengimbau warga segera melaporkan tindak kriminal agar penegakan hukum bisa dilakukan cepat.(cdp/ysp)