Berangkat ke Gedung Sate, Pedagang Terdampak Penggusuran di Jalancagak Dikawal Polisi

Polsek jalancagak kawal pemberangkatan pendemo ke gedung sate
Mereka menyatakan bahwa janji itu bukan hasil dari permintaan mereka, melainkan langsung diucapkan oleh pihak pemerintah.
Aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan provinsi, merujuk pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan Jalan.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan instansi terkait atas perintah Gubernur Jawa Barat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa diberangkatkan menuju Bandung menggunakan dua unit kendaraan jenis Elf.
Elf pertama dengan nomor polisi D 7737 UA mengangkut 16 orang, terdiri dari para pedagang asal Jalancagak, Cagak, Sarireja, Kasomalang, dan Tambakan.
Sedangkan kendaraan kedua, Elf bernomor polisi T 7899 TE, mengangkut 13 orang dari wilayah Ciater dan sekitarnya.
Koordinator aksi, Muhammad Husni (Ipung), memastikan aksi yang mereka lakukan bersifat damai dan telah mendapat pengawalan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Subang untuk menjaga kelancaran perjalanan menuju Gedung Sate.
Kegiatan ini juga mendapat pendampingan dari LSM Bandit Subang, yang turut serta mengawal jalannya aksi agar berjalan tertib.
Pihak aparat menyebutkan bahwa selama kegiatan pemberangkatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Jalancagak menambahkan pihaknya terus berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.(hdi)