Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang, Kades dan Direktur BUMDes Jadi Tersangka

Kepala Desa dan Direktur Bumdes (kenakan rompi tahanan) saat digiring ke mobil tahanan untuk diantarkan ke Lapas Subang
SUBANG – Kejaksaan Negeri Subang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kalijati Timur serta Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Lestari.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan pasar desa yang terjadi selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan hingga Rp1,5 miliar.
BACA JUGA: Ruang Seduh, Kafe Minimalis Primadona Baru di Taman Kodim Subang
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kalijati Timur dengan pendapatan riil dari pengelolaan Pasar Kalijati.
“Dari hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pasar yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dana dari retribusi pasar, khususnya retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke BUMDes, justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Bambang dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Latar Belakang Pembangunan Pasar Kalijati
BACA JUGA: Kang Rey Bakal Naikan Kelas Puskesmas, Pelayanan Dasar Kesehatan Tak Perlu ke RSUD di Subang
Pembangunan Pasar Desa Kalijati Timur sendiri telah dimulai sejak awal tahun 2020.
Kala itu, Pasundan Ekspres sempat mewawancarai Kepala Desa Kalijati Timur, Ahadiat Amaludin, yang menyebutkan bahwa rencana pembangunan pasar tersebut sebenarnya sudah diwacanakan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Namun, demi memastikan legalitas, pihak desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan.
“Wacana pembangunan Pasar Kalijati ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, namun kami belum berani melelang proyek karena khawatir melanggar aturan. Setelah berkonsultasi dengan Kemendagri, Pemda, Kejaksaan, dan lainnya, barulah kami memiliki landasan hukum yang kuat untuk melelang proyek ini dua tahun lalu. Setelah semua tahapan selesai, pembangunan pun langsung dimulai,” jelas Ahadiat saat itu.
Menurut Ahadiat, kehadiran pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat serta menambah Pendapatan Asli Desa (PAD) Kalijati Timur.
“Kami berharap Pasar Kalijati bisa meningkatkan PAD desa. Kami juga berkomitmen untuk memprioritaskan pedagang lama agar dapat menempati bangunan baru. Kini sebagian dari mereka sudah mulai kembali beroperasi secara normal,” ujarnya.
Bahkan, melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Senjaya Rezekimas, Desa Kalijati Timur mendapatkan keuntungan tambahan yang kemudian digunakan untuk merenovasi kantor desa. Proyek renovasi tersebut kini telah rampung. (idr)