Tekno

Dewan Perwakilan Amerika Serikat Menyetujui RUU untuk Menghambat TikTok

Dewan Perwakilan Amerika Serikat Menyetujui RUU untuk Menghambat TikTok

PASUNDNAN EKSPRES - Dewan Perwakilan Amerika Serikat telah mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang yang mendorong TikTok, perusahaan media sosial yang berkantor pusat di China di bawah induknya ByteDance, untuk menjual bisnisnya atau menghadapi pemblokiran akses ke pasar Amerika Serikat.

Keputusan ini didorong oleh kekhawatiran yang diungkapkan oleh pejabat Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya mengenai pengaruh dan potensi ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh TikTok, yang memiliki basis pengguna yang besar di AS, dengan diperkirakan mencapai 170 juta pengguna.

 

BACA JUGA:Kabar Baik Apple Siap Investasi 1,6 Triliun di Indonesia
 

Tak hanya itu, kritikus juga menuduh TikTok sebagai alat bagi pemerintah China untuk menyebarkan propaganda, dengan klaim bahwa platform ini tunduk pada aturan dan pengawasan dari Beijing. Meskipun klaim ini telah dibantah oleh pihak China dan TikTok sendiri.

 

Seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pasa minggu 21 April 2024, RUU tersebut sekarang akan diajukan ke Senat untuk pemungutan suara setelah disetujui oleh DPR dengan mayoritas suara yang besar, menunjukkan dukungan bipartisan yang kuat.

 

Presiden AS Joe Biden telah mengindikasikan niatnya untuk menandatangani RUU tersebut, menggarisbawahi kekhawatirannya terhadap TikTok dalam percakapan dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping.

 

Keputusan ini merupakan bagian dari paket legislatif yang lebih luas yang mencakup bantuan untuk beberapa negara seperti Ukraina, Israel, dan Taiwan.

 

Tanggapan dari pihak TikTok terhadap keputusan ini cepat datang, dengan ekspresi kekecewaan atas langkah tersebut.

 

TikTok menegaskan bahwa RUU tersebut menggunakan isu-isu bantuan luar negeri sebagai kedok untuk mengekang kebebasan berbicara dan potensi dampak ekonomi yang signifikan.

 

RUU tersebut memberikan ultimatum kepada ByteDance untuk menjual bisnis TikTok dalam satu tahun atau menghadapi pemblokiran akses ke platform dari toko aplikasi utama, seperti Google Play Store dan App Store di AS. Meskipun langkah serupa telah dicoba sebelumnya oleh DPR bulan lalu, namun masih tertahan di Senat.

 

Sebelumnya, Steven Mnuchin, yang menjabat sebagai Menteri Keuangan AS di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump, telah mengekspresikan minatnya untuk mengakuisisi TikTok bersama sekelompok investor.

 

Platform ini telah menjadi fokus pengawasan dari otoritas AS, dengan tuduhan bahwa TikTok dapat digunakan oleh pemerintah China untuk memantau dan mengumpulkan data pengguna di Amerika Serikat.

 

Meskipun demikian, upaya untuk melarang TikTok dapat menghadapi tantangan hukum, sementara RUU ini memberikan wewenang kepada presiden AS untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman terhadap keamanan nasional jika dikendalikan oleh negara musuh.

 

BACA JUGA:Apple Bermitra dengan Perusahaan India untuk Produksi Modul Kamera iPhone

 

Elon Musk, miliarder dan pemilik Twitter sebelumnya, mengeluarkan pernyataan menentang larangan terhadap TikTok, menggambarkannya sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat bahwa pelarangan semacam itu dapat berdampak negatif terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

 

(hil/hil)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua