PASUNDAN EKSPRES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap beberapa modus penipuan baru yang dilakukan oleh para penipu di era teknologi yang serba modern.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan melalui pinjaman online ilegal.
“Penipu akan menelpon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut. Padahal, hitungannya menjadi utang korban dengan bunga yang berat," kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi, dalam RDK OJK, Dikutip dari CNBC Indonesia Senin (13/5/2024).
BACA JUGA:Google Akan Umumkan Produk Terbaru, Salah Satunya Perangkat Lipat Pixel Fold
Dalam modus ini, penipu mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekening bank, padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
Setelah itu, penipu akan mengancam penerima dana untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar. Akibatnya, korban terjebak dalam utang dengan bunga yang berat.
Selain itu, ada juga modus penawaran pekerjaan menarik yang ternyata hanya tipuan.
Masyarakat yang percaya dan mengirimkan uang deposit sesuai permintaan penipu akan kehilangan uang tanpa ada kejelasan tentang pekerjaan yang ditawarkan.
Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Jangan pernah memberikan data diri, bahkan jika penipu mengaku sebagai petugas bank.
Petugas bank sebenarnya tidak akan meminta One-Time Password (OTP) jika bukan kita yang menghubungi bank.
Ingatlah untuk tetap tenang dan fokus, terutama saat tidur atau dalam situasi lain yang memengaruhi kewaspadaan.
Penggunaan jasa keuangan ilegal dapat menyebabkan penipu mengakses data pribadi masyarakat.
BACA JUGA:Huawei Mandiri dengan Pura 70 Series yang Mengandalkan Komponen Buatan China
Oleh karena itu, selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
(hil/hil)