OJK mengungkap modus penipuan baru melalui pinjaman online ilegal, Bikin Rekening Jebol

OJK mengungkap modus penipuan baru melalui pinjaman online ilegal, Bikin Rekening Jebol/foto via screenshot Freepik (adipurnatama)
PASUNDAN EKSPRES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkap beberapa modus penipuan baru yang dilakukan oleh para penipu di era teknologi yang serba modern.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan melalui pinjaman online ilegal.
“Penipu akan menelpon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut. Padahal, hitungannya menjadi utang korban dengan bunga yang berat," kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi, dalam RDK OJK, Dikutip dari CNBC Indonesia Senin (13/5/2024).
BACA JUGA: Cuan dari Dompet Digital Tanpa Modal Simak Ini Link Saldo DANA Gratis!
BACA JUGA:Google Akan Umumkan Produk Terbaru, Salah Satunya Perangkat Lipat Pixel Fold
Dalam modus ini, penipu mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekening bank, padahal orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
BACA JUGA: Cara Pinjaman 500 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP Lewat Aplikasi Ini
Setelah itu, penipu akan mengancam penerima dana untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar. Akibatnya, korban terjebak dalam utang dengan bunga yang berat.
Selain itu, ada juga modus penawaran pekerjaan menarik yang ternyata hanya tipuan.
Masyarakat yang percaya dan mengirimkan uang deposit sesuai permintaan penipu akan kehilangan uang tanpa ada kejelasan tentang pekerjaan yang ditawarkan.
Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK, mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Jangan pernah memberikan data diri, bahkan jika penipu mengaku sebagai petugas bank.