PASUNDAN EKSPRES - Starlink telah mendapatkan izin resmi untuk menjalankan operasinya di Indonesia. Perusahaan komunikasi satelit ini akan menawarkan layanan internet secara langsung kepada masyarakat Indonesia melalui saluran ritel, yang dikenal sebagai B2C.
Dalam kerangka ini, Starlink memiliki dua izin utama, yaitu sebagai penyedia VSAT dan penyelenggara layanan internet (ISP).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Starlink telah mematuhi semua regulasi yang sama seperti perusahaan internet lainnya sebelum diberikan izin untuk beroperasi.
Pentingnya menjaga kesetaraan dalam persaingan bisnis diungkapkan oleh Budi Arie, yang menegaskan bahwa prinsip keadilan bisnis harus dijunjung tinggi, dan semua pihak harus mematuhi regulasi yang berlaku.
"Yang jelas bisnisnya harus fair, level of playing field-nya harus fair, semua harus ikuti regulasi yang ada," Budi Arie menegaskan, seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis 4 April 2024.
Selain itu, Starlink di Indonesia akan bermitra dengan pemain lokal.
Hal ini berarti bahwa perusahaan yang akan mengoperasikan layanan Starlink di Indonesia akan berasal dari dalam negeri, berbeda dengan entitas global Starlink yang berpusat di Texas.
Proses operasional Starlink di Indonesia melibatkan pembelian perangkat stasiun bumi dan akses internet dari Starlink.
Perangkat dan akses ini kemudian akan digunakan untuk menyediakan layanan internet kepada pengguna di Indonesia.
Meskipun tanggal resmi peluncuran Starlink di Indonesia belum diungkapkan secara detail, rencananya uji coba perdana akan dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah perayaan Lebaran tahun 2024.
(hil/hil)