PASUNDAN EKSPRES- Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan tutorial atau informasi terkait cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online.
Tutorial ini sangat cocok bagi Anda yang KK-nya rusak atau hilang, sehingga Anda bisa mencetak sendiri menggunakan kertas HVS.
Saat ini, Indonesia sudah menerapkan penggunaan KK digital, dan filenya bisa diminta oleh penduduk sehingga mereka bisa mencetak sendiri KK-nya.
Jadi, kalau sobek atau hilang, bisa cetak lagi. Layanan ini dimaksudkan agar penduduk dimudahkan dalam mengurus tanpa perlu datang ke Dinas Dukcapil, semuanya bisa diurus secara online dan file-nya dikirim secara online.
Bagi Anda yang bertanya bagaimana cara mendapatkan dokumen KK ini, dokumen tersebut bisa didapatkan secara online. Untuk caranya, simak terus sampai selesai.
Pertama, pastikan Anda sudah mendapatkan email dari Disdukcapil. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan email tersebut:
1. Mengunjungi Disdukcapil
Anda perlu datang ke Disdukcapil untuk meminta pencetakan KK.
2. Permintaan Melalui Aplikasi
Jika tidak ingin repot datang ke Disdukcapil, Anda bisa meminta pencetakan KK melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Ketika Anda sudah mendapatkan email ini, berikut adalah caranya untuk mencetak KK:
1. Email dari Disdukcapil
Anda akan menerima email yang memberitahukan bahwa dokumen KK Anda telah diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik.
2. Kode QR
Email tersebut akan berisi kode QR untuk mencetak KK.
3. Pencetakan Mandiri atau di Mesin Administrasi
Anda bisa memilih untuk mencetak sendiri atau menggunakan mesin administrasi terdekat.
Cara Cetak Sendiri: Klik kode QR pada email, Anda akan diarahkan ke Siak Integrasi. Masukkan kode yang diberikan, lalu klik "Tampilkan".
KK Anda akan muncul dan bisa di-screenshot untuk kemudian dicetak di tempat fotokopi.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai pencetakan KK, Anda bisa bertanya di kolom komentar. Mari kita berdiskusi dan memecahkan permasalahan bersama. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.