Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:02 WIB
Bagikan:
Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani
Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain. (Sumber: Wiki Source)

PASUNDAN EKSPRES - Band Kotak yang terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua baru saja mendapatkan protes dari salah satu musisi Indonesia lainnya yakni Ahmad Dhani terkait izin bawakan lagu orang lain.

Protes Ahmad Dhani tersebut diunggahnya melalui akun Instagramnnya @ahmaddhaniofficial pada Minggu, 14 Juli 2024.

Dalam postingan tersebut, Dhani mengunggah foto berupa flyer promosi acara pembukaan Porkab VII di Cianjur yang menampilkan Band Kotak sebagai salah satu bintang tamunya.

BACA JUGA:Setalah Penantian 29 Tahun, Konser Take That di Indonesia akan Kembal Digelar pada 13 November 2024

BACA JUGA:Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa?

"MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN ADALAH TINDAKAN TIAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HUKUM HAK CIPTA" tulis Ahmad Dhani dalam postingan Instagramnya.

Dhani menandai lagu yang berjudul "Tinggalkan Saja", "Masih Cinta", dan "Pelan-pelan Saja".

Lalu, seperti apa izin bawakan lagu orang lain?

Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain

Mengutip dari laman Wiki Source, hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat 4 UUHC 2014.

"Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah."

BACA JUGA:Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Selain itu, adapun Hak Moral dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 5 ayat (1) yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Di samping Hak Moral, Pemegang Hak Cipta juga diharuskan untuk mendapatkan manfaat ekonomi sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. ​Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan;
  9. penyewaan Ciptaan.

Demikian mengenai hukum izin bawakan lagu orang lain yang menjadi protes Ahmad Dhani kepada Band Kotak. 

(pm)

Berita Terbaru

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat55 menit lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional1 jam lalu
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional8 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline12 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta13 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle14 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle16 jam lalu
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya

Nasional16 jam lalu
Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Poster Baru Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Tampilkan Detail Kehidupan Ale

Lifestyle16 jam lalu