Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|11:02 WIB
Bagikan:
Begini Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain yang Menjadi Protes Ahmad Dhani
Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain. (Sumber: Wiki Source)

PASUNDAN EKSPRES - Band Kotak yang terdiri dari Tantri, Cella, dan Chua baru saja mendapatkan protes dari salah satu musisi Indonesia lainnya yakni Ahmad Dhani terkait izin bawakan lagu orang lain.

Protes Ahmad Dhani tersebut diunggahnya melalui akun Instagramnnya @ahmaddhaniofficial pada Minggu, 14 Juli 2024.

Dalam postingan tersebut, Dhani mengunggah foto berupa flyer promosi acara pembukaan Porkab VII di Cianjur yang menampilkan Band Kotak sebagai salah satu bintang tamunya.

BACA JUGA:Setalah Penantian 29 Tahun, Konser Take That di Indonesia akan Kembal Digelar pada 13 November 2024

BACA JUGA:Jennie Dilaporkan oleh Netizen 'A' ke Kedutaan Korea di Italia, Kenapa?

"MEMBAWAKAN LAGU CIPTAAN SESEORANG TANPA IJIN ADALAH TINDAKAN TIAK PUNYA ETIKA DAN MELANGGAR HUKUM HAK CIPTA" tulis Ahmad Dhani dalam postingan Instagramnya.

Dhani menandai lagu yang berjudul "Tinggalkan Saja", "Masih Cinta", dan "Pelan-pelan Saja".

Lalu, seperti apa izin bawakan lagu orang lain?

Hukum Izin Bawakan Lagu Orang Lain

Mengutip dari laman Wiki Source, hal tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 1 ayat 4 UUHC 2014.

"Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah."

BACA JUGA:Gegara Bawakan Lagu 'Bilang Saja' Tanpa Izin, Agnez Mo Disomasi Ari Bias Bayar Penalti Rp1,5 Miliar

Selain itu, adapun Hak Moral dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam Pasal 5 ayat (1) yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Di samping Hak Moral, Pemegang Hak Cipta juga diharuskan untuk mendapatkan manfaat ekonomi sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC 2014:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. ​Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan;
  9. penyewaan Ciptaan.

Demikian mengenai hukum izin bawakan lagu orang lain yang menjadi protes Ahmad Dhani kepada Band Kotak. 

(pm)

Berita Terbaru

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Rekomendasi Wisata Subang untuk Wisatawan Asing, Yuk Eksplor!

Lifestyle2 menit lalu
Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Mantan Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang, Ungkap Diminta Pasang Badan agar Kasus Tidak Melebar

Headline11 jam lalu
Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Kuliner dan Wisata Dekat Pelabuhan Patimban, Subang yang Menarik untuk Dikunjungi

Lifestyle12 jam lalu
Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Wisata Sehari di Sekitar Patimban Subang, Ini Pilihan Tempat yang Bisa Dikunjungi

Subang13 jam lalu
ADVERTISEMENT
Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Polda Jabar Ungkap Perdagangan Data Pribadi, Dijual Lewat Telegram hingga Jasa Lacak Identitas

Nasional14 jam lalu
Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Terungkap Pertemuan Ketum Partai Bahas RUU Pemilu, Ini yang Dibicarakan

Nasional15 jam lalu
Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Daftar Tempat Liburan Dekat Kawasan Industri Subang, Yuk Healing!

Lifestyle16 jam lalu
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Nasional17 jam lalu
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Headline17 jam lalu
Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Bupati Subang Pasang Target BUMD: Tak Boleh Cuma Habiskan Modal, Harus Setor PAD

Headline19 jam lalu