Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

1.314 KPM Desa Mulyasari di Subang Dapat Bantuan Pangan

D
Dadan RamdanEditor: Asep
|20:30 WIB
Bagikan:
1.314 KPM Desa Mulyasari di Subang Dapat Bantuan Pangan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengantri menunggu giliran absen untuk mendapatkan bantuan beras dan minyak goreng, nampak Kades Mulyasari H. Abdul Basit ikut mengawasi proses penyalurannya, Rabu (4/6/2026).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kerumunan warga nampak padat di aula Desa Mulyasari Kecamatan Binong, mereka adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengantri sejak pagi hingga tengah hari. Kedatangan mereka untuk mendapatkan bantuan pangan beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter periode Februari-Maret 2026.

Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Binong H. Abdul Basit membaur bersama warga mengawasi proses penyalurannya. Sementara perangkat desa dan petugas mengatur alur penyaluran, mengabsen dan memverifikasi berkas persyaratan KPM seperti KTP dan KK.

"Iya ini banyak banget, warga berdesakan di luar dan di dalam aula, makanya saya ikut mengawasinya," kata H. Abdul Basit Kades Mulyasari kepada Pasundan Ekspres.

Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng

Dikatakannya Program Bantuan Pangan berupa beras dan minyak goreng ini berasal dari Kemensos RI yang dalam pendistribusian dikerjasamakan dengan Bulog dan PT Pos Indonesia bersama desa terkait.

Pemdes Mulyasari akan terus bekerja dengan baik dan memfasilitasi warga dalam hal bantuan sosial dari pemerintah pusat, salah satunya adalah bantuan pangan, PKH dan BPNT.

"Ini kan program pusat, kita hanya fasilitator saja, dalam proses penyalurannya," katanya.

Memurutnya, bantuan pangan beras dan minyak goreng ini, sangat berarti bagi wargamya di tengah kondisi lonjakan harga bahan pokok.

"Setidaknya bantuan ini bermanfaat dan membantu kebutuhan sehari-hari keluarga penerima manfaat," imbuhnya.

Informasi yang diterima Pasundan Ekspres, bahwa pogram bantuan pangan dari Kemensos RI tahun 2026 ini adalah kelanjutan progam sejak 2025 lalu, proses penyaluran bekerjasama dengan Bulog, urtuk periode Februari-Maret.

Program ini menyasar jutaan keluarga prasejahtera yang datanya bersumber dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, khususnya Desil 1-4.(dan/sep)

Berita Terbaru

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional33 menit lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta1 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta1 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat3 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat4 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang4 jam lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional4 jam lalu
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga4 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional4 jam lalu