14 Perkara Pidum Kejari Subang Berlanjut ke 2026, Kasus Narkotika Paling Banyak

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mencatat penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum), terdapat belasan perkara yang belum tuntas hingga akhir tahun dan dilanjutkan penanganannya pada 2026, dengan mayoritas merupakan kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara mengungkapkan, selama 2025 Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Subang menangani 378 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dari jumlah tersebut, 299 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 301 perkara telah memperoleh putusan, serta 301 perkara telah dieksekusi,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Selain itu, lanjutnya, terdapat 7 perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, 26 perkara menempuh upaya hukum banding, dan 10 perkara kasasi.
Adapun perkara pidana umum yang masih berjalan hingga Januari 2026 tercatat sebanyak 14 perkara.
Noordien menjelaskan, perkara-perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana narkotika. Meski belum tuntas, seluruhnya telah ditangani secara optimal oleh penuntut umum.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Subang hingga tahap pembacaan surat tuntutan. Artinya, tahap pembuktian telah dilalui dan kini tinggal menunggu putusan hakim,” jelasnya.
Noordien menegaskan, belum selesainya sejumlah perkara tersebut bukan disebabkan oleh kendala atau hambatan berarti.
Proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan hukum, terutama dalam masa transisi pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
“Kami berpedoman pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 huruf a, b, c, dan d KUHAP 2025, sehingga penerapan hukum pada setiap tahapan perkara dapat dilakukan secara cermat dan tepat,” tegasnya.
Memasuki tahun 2026, Kejari Subang telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian perkara lanjutan dari 2025.
Salah satunya dengan berpedoman pada petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terkait tata cara penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana.
Petunjuk teknis tersebut, kata Noordien, mencakup mekanisme penerimaan tersangka dan barang bukti, penahanan atau penahanan lanjutan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Tujuannya, memastikan penanganan perkara berjalan tertib sekaligus menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
“Dalam masa transisi ini, kami juga menerapkan asas lex favor reo, yakni memberlakukan peraturan perundang-undangan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Noordien.
Penerapan asas tersebut menurutnya, dilakukan melalui koordinasi intensif dengan penyidik, terutama terkait perubahan ancaman pidana, penghapusan pidana (dekriminalisasi), serta perubahan unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang baru.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Kejari Subang optimistis seluruh perkara pidana umum yang berlanjut ke 2026 dapat diselesaikan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi kepastian serta keadilan hukum,” pungkasnya. (cdp/ded)
