200 Buruh FSBP-KASBI Subang Berangkat ke Jakarta, Tuntut Undang-Undang Pro Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID – Sebanyak 200 anggota FSBP-KASBI Kabupaten Subang berangkat menuju Gedung DPR RI Jakarta pada Kamis (6/11/2025).
Rombongan buruh ini diberangkatkan menggunakan empat unit bus, satu mobil komando, dan dua mobil kecil, untuk mengikuti Aksi Nasional KASBI yang digelar di Jakarta pada Kamis (6/11/2025).
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, mengatakan aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan serentak oleh KASBI di berbagai daerah.
“Pemberangkatan ini adalah bagian dari Aksi Nasional KASBI di Gedung DPR RI. Kami menuntut agar pemerintah segera mewujudkan undang-undang yang benar-benar pro buruh,” ujar Rahmat sebelum keberangkatan di Subang.
Rahmat menjelaskan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang dianggap merugikan kaum buruh, terutama dalam hal sistem kerja kontrak, upah murah, dan ancaman PHK massal.
Sementara itu, dalam rilis resminya, Ketua Konfederasi KASBI, Sunarno, menyampaikan bahwa aksi nasional ini digelar untuk menuntut pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh serta menghentikan eksploitasi dan sistem kerja yang tidak adil.
“Aksi nasional ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi dan eksploitasi sistemik melalui upah murah, sistem kontrak, outsourcing, kerja harian lepas, serta sistem magang,” kata Sunarno.
Menurutnya, kaum buruh saat ini juga tengah menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dipicu oleh krisis ekonomi global. Kondisi ini membuat jutaan pekerja semakin rentan secara sosial dan ekonomi.
Selain menyoroti persoalan ketenagakerjaan, KASBI juga menekankan semakin sempitnya ruang demokrasi di Indonesiadan meningkatnya represifitas negara terhadap gerakan rakyat.
“Ruang demokrasi rakyat semakin menyempit. Kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat kecil sering dibungkam. Ini kondisi yang tidak sehat bagi demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sunarno juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang revisi terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut KASBI, putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan agar lebih adil bagi kaum buruh.
“Putusan MK sudah membuka jalan perubahan untuk pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh. Namun hingga kini, pemerintah dan DPR masih lamban dan pasif dalam melibatkan serikat buruh,” pungkasnya. (Hdi)
