Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

BAZNAS Kabupaten Subang: Dana Zakat untuk MBG adalah Hoaks

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|12:00 WIB
Bagikan:
BAZNAS Kabupaten Subang: Dana Zakat untuk MBG adalah Hoaks
Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar

PASUNDANEKSPRES.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. A. Sukandar, menyampaikan langsung penegasan tersebut kepada masyarakat. Dalam keterangannya, ia mengawali dengan mengajak umat Islam untuk terus meningkatkan kualitas ibadah di bulan suci Ramadan.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memasuki saum Ramadan. Mudah-mudahan puasa, qiyam Ramadan, dan seluruh ibadah kita diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya dikutip dari media sosial Baznas Kabupaten Subang pada Jumat (27/2/2026).

Sukandar kemudian menegaskan informasi yang menyebutkan dana zakat yang dihimpun BAZNAS dialokasikan untuk kepentingan MBG adalah tidak benar. Ia menyebut isu tersebut telah diklarifikasi secara resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional dan dinyatakan sebagai hoaks.

“Informasi tersebut sudah diklarifikasi oleh BAZNAS Republik Indonesia bahwa itu adalah hoaks. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Sukandar menjelaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun oleh BAZNAS Kabupaten Subang disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku. Khusus dana zakat, pendistribusiannya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60.

Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) dan aturan yang telah ditetapkan BAZNAS.

“Dana zakat akan didistribusikan kepada delapan asnaf sesuai ketentuan Allah dalam Al-Qur’an. Begitu juga dana infak dan sedekah disalurkan sesuai aturan dan SOP yang berlaku di BAZNAS,” jelas Sukandar.

BAZNAS Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana umat secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah demi kemaslahatan masyarakat yang membutuhkan.(hdi)

Berita Terbaru

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Anggota DPRD Zennieta Frara Dorong Program Pemberdayaan Perempuan

Subang5 menit lalu
Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Diskanak Pastikan Nihil Kasus Rabies di Purwakarta

Purwakarta7 menit lalu
Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Camat Purwakarta Pastikan Layanan Kesehatan di Puskesmas Berlangsung Optimal

Purwakarta9 menit lalu
Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Ampetra Segera Deklarasi, Bawa Misi Advokasi dan Edukasi Warga

Purwakarta14 menit lalu
ADVERTISEMENT
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, Cari Bukti Kasus Suap HGB Summarecon

Nasional36 menit lalu
Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Apa Saja Dokumen untuk Melamar Kerja di Pabrik? Ini Syaratnya

Lifestyle1 jam lalu
Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional12 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang12 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang12 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang13 jam lalu