Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Cara Mengurus Perizinan Usaha di Subang, Ini Langkah, Syarat, dan Jenis Izin yang Harus Disiapkan

R
Rian AlfianEditor: Rian Alfian
|12:00 WIB
Bagikan:
Cara Mengurus Perizinan Usaha di Subang, Ini Langkah, Syarat, dan Jenis Izin yang Harus Disiapkan
Kantor DPMPTSP Jl. Jend. Achmad Yani No.11, Pasirkareumbi, Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Perizinan Usaha di Subang. Memulai usaha di Kabupaten Subang kini semakin mudah berkat sistem perizinan yang telah terintegrasi secara digital. Pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, dapat mengurus legalitas usahanya secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan layanan yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang. 

Legalitas usaha menjadi langkah penting karena memberikan kepastian hukum, memudahkan akses pembiayaan, meningkatkan kepercayaan konsumen, hingga membuka peluang mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Langkah Pengajuan Perizinan Usaha di Subang

Bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha di Kabupaten Subang, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Daftar Melalui OSS Nasional

Langkah pertama adalah membuat akun pada sistem OSS (Online Single Submission). Setelah akun aktif, pelaku usaha dapat mengisi data identitas, informasi usaha, bidang usaha sesuai KBLI, lokasi usaha, hingga data penanggung jawab untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. 

2. Lengkapi Data dan Dokumen

Beberapa dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Data profil usaha

  • Alamat dan lokasi usaha

  • Dokumen bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila dipersyaratkan

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis usaha. 

3. Ajukan Perizinan Daerah

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan daerah melalui SINANAS (Sistem Pelayanan Perizinan Subang) yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Subang. Sistem ini memudahkan masyarakat mengurus berbagai layanan perizinan secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor. 

Jenis Layanan Perizinan yang Tersedia

Melalui DPMPTSP Kabupaten Subang, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan, di antaranya:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Izin Usaha Industri

  • Tanda Daftar Industri

  • Izin Praktik Tenaga Kesehatan

  • Izin Operasional atau Komersial sesuai sektor usaha

  • Berbagai perizinan dan layanan non-perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha

Memiliki izin usaha memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya:

  • Usaha memiliki legalitas yang diakui pemerintah.

  • Lebih mudah memperoleh pinjaman atau pembiayaan dari perbankan.

  • Dapat mengikuti tender atau pengadaan pemerintah.

  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

  • Mempermudah pengembangan usaha di masa mendatang.

Dengan hadirnya sistem OSS dan layanan digital DPMPTSP Kabupaten Subang, proses pengurusan izin usaha kini menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien. Pelaku usaha diharapkan segera melengkapi legalitas usahanya agar dapat berkembang secara aman dan berdaya saing

Berita Terbaru

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

Nasional3 menit lalu
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

Nasional6 menit lalu
Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Wisnu Ramdhan Sapuetra Siswa MAN 1 Subang Raih Juara 3 Taekwondo

Subang15 menit lalu
10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

10 Ribu Pohon Nanas Hangus, Kebun 200 Bata di Kasomalang Subang Terbakar

Subang17 menit lalu
ADVERTISEMENT
Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Rumah Warga Cikaum Roboh, BAZNAS Kabupaten Subang Bergerak Salurkan Bantuan Rutilahu

Subang20 menit lalu
Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Tanam Jagung 1 Hektare di Subang, Kapolres Subang: Jangan Berhenti Seremonial

Subang24 menit lalu
DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

DPRD Purwakarta Dukung DPMPTSP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Pemalsuan SLHS SPPG

Purwakarta26 menit lalu
Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Program Subang Leucir Ditargetkan Selesai pada 2027, DPRD Soroti Kebutuhan Anggaran

Subang28 menit lalu
Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Debit Dua Sumber Mata Air PDAM Purwakarta Turun 60 Persen

Purwakarta30 menit lalu
Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Sambang Warga, Kapolsek Plered Imbau Jaga Kamtibmas

Purwakarta42 menit lalu