DPMPTSP Subang Pastikan Pembuatan NIB Mudah, Cepat dan Gratis

SUBANG – DPMPTSP Subang menyampaikan bahwa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan gratis secara online melalui layanan Online Single Submission (OSS).
Koordinator PTSP DPMPTSP Kabupaten Subang, Yusep Saepuloh, S.AP., M.S.I., mengatakan kemudahan tersebut memungkinkan warga maupun pelaku UMKM mengurus NIB secara mandiri dengan menyiapkan sejumlah data yang diperlukan.
“Untuk membantu warga perorangan atau kelompok UMKM memahami langkah-langkah praktis pendaftaran NIB secara mandiri, ada petugas pelayanan,” ujar Yusep.
Menurutnya, untuk membuat NIB dan izin usaha skala UMK perorangan, pelaku usaha perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau NIK, nomor handphone atau WhatsApp dan email aktif untuk verifikasi kode OTP.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan data usaha, meliputi nama usaha, alamat atau lokasi usaha, modal usaha, jumlah tenaga kerja, serta kode bidang usaha atau KBLI.
Proses pembuatan NIB diawali dengan mengakses situs resmi OSS, kemudian memilih menu daftar atau registrasi dan menentukan skala usaha, seperti UMK.
Pemohon selanjutnya memasukkan NIK, nomor ponsel atau email aktif, lalu memasukkan kode verifikasi atau OTP yang dikirimkan. Setelah membuat kata sandi, pemohon dapat masuk kembali menggunakan hak akses yang telah terdaftar.
Tahap berikutnya, pemohon melengkapi profil pelaku usaha dan memilih menu Permohonan Baru untuk mengisi data usaha. Pelaku usaha kemudian memilih bidang usaha sesuai kode KBLI 2020 yang paling relevan.
Setelah seluruh data diperiksa, pemohon dapat menyetujui pernyataan mandiri dan memilih menu Terbitkan Perizinan Berusaha. NIB kemudian terbit dan siap diunduh.
DPMPTSP Subang Juga Sediakan Layanan Pendampingan
DPMPTSP juga menyediakan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala saat proses pengisian data. Pendampingan tersebut dapat diperoleh dengan mendatangi loket pelayanan DPMPTSP maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang.
“Jika mengalami kendala teknis saat pengisian data, bisa datang langsung ke loket pelayanan DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan pendampingan gratis,” kata Yusep.(red)
