Dua Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Dalam operasi bertajuk Ops Antik Lodaya 2025, Satres Narkoba Polres Subang meringkus dua pengedar sabu dan mengamankan barang bukti seberat 29,11 gram.
Kedua pelaku berinisial YDA (41) dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang.
Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi Z 1087 LN.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi mengungkapkan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait jaringan peredaran sabu di wilayah Subang.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting, perlengkapan pengemasan, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Wanda, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR (DPO), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
Wanda menyebut, langkah Satres Narkoba Polres Subang ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Subang. (cdp/ded)
