FSBP-KASBI Subang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh

PASUNDANEKSPRES.ID - Federasi Serikat Buruh Persatuan- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBP-KASBI) Kabupaten Subang mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra SH, yang menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan.
Menurut Rahmat Saputra, pemberian THR kepada buruh bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan atau menunda pembayaran THR kepada para pekerjanya.
“Pendapat kami terkait pembayaran THR yang harus dipatuhi oleh perusahaan merupakan hal yang mutlak dan wajib dijalankan. Hal tersebut sudah menjadi norma yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan dengan tidak membayarkan THR bagi buruh,” ujar Rahmat Saputra saat di hubungi Pasundan Ekspres pada Jum'at (6/3/2026).
Rahmat menjelaskan ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga kembali menegaskan kewajiban tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Rahmat menilai keberadaan aturan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi para pekerja untuk mendapatkan hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Subang dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan THR memiliki peran yang sangat penting bagi para buruh, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Ia mengatakan bahwa momen tersebut biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Menurutnya, harga berbagai kebutuhan pokok sering kali mengalami kenaikan menjelang hari raya. Dengan adanya THR, para pekerja dapat sedikit terbantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan tersebut.
“THR sangat penting bagi buruh karena momen hari raya merupakan momen yang berbeda dengan hari-hari biasa. Biasanya menjelang hari raya harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Dengan adanya THR tentu dapat membantu mengurangi beban para pekerja terhadap kenaikan harga tersebut,” jelasnya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Rahmat juga menilai THR memiliki makna sosial yang penting bagi para buruh dan keluarganya. Hari Raya Idulfitri menjadi momentum bagi banyak pekerja untuk berkumpul bersama keluarga setelah sekian lama bekerja.
Dia menambahkan, bagi sebagian besar buruh, momen lebaran juga identik dengan tradisi mudik atau pulang kampung untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan sanak saudara.
“Belum lagi momen Idulfitri merupakan waktu bagi buruh untuk berkumpul bersama keluarga. Banyak pekerja yang memanfaatkan kesempatan ini untuk pulang kampung bertemu orang tua dan kerabat. Tentu THR juga sangat membantu sebagai tambahan biaya mudik bagi buruh dan keluarganya,” katanya.
Rahmat juga mengingatkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha,” pungkasnya.(hdi)
