Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

FSBP-KASBI Subang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh

H
Hadi MartadinataEditor: Indrawan Setiadi
|21:01 WIB
Bagikan:
FSBP-KASBI Subang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Buruh
Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang Rahmat Saputra SH

PASUNDANEKSPRES.ID - Federasi Serikat Buruh Persatuan- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBP-KASBI) Kabupaten Subang mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum FSBP-KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra SH, yang menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban mutlak yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan.

Menurut Rahmat Saputra, pemberian THR kepada buruh bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan atau menunda pembayaran THR kepada para pekerjanya.

“Pendapat kami terkait pembayaran THR yang harus dipatuhi oleh perusahaan merupakan hal yang mutlak dan wajib dijalankan. Hal tersebut sudah menjadi norma yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan dengan tidak membayarkan THR bagi buruh,” ujar Rahmat Saputra saat di hubungi Pasundan Ekspres pada Jum'at (6/3/2026).

Rahmat menjelaskan ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga kembali menegaskan kewajiban tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Rahmat menilai keberadaan aturan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi para pekerja untuk mendapatkan hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Subang dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Rahmat menjelaskan THR memiliki peran yang sangat penting bagi para buruh, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Ia mengatakan bahwa momen tersebut biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.

Menurutnya, harga berbagai kebutuhan pokok sering kali mengalami kenaikan menjelang hari raya. Dengan adanya THR, para pekerja dapat sedikit terbantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan tersebut.

“THR sangat penting bagi buruh karena momen hari raya merupakan momen yang berbeda dengan hari-hari biasa. Biasanya menjelang hari raya harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Dengan adanya THR tentu dapat membantu mengurangi beban para pekerja terhadap kenaikan harga tersebut,” jelasnya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, Rahmat juga menilai THR memiliki makna sosial yang penting bagi para buruh dan keluarganya. Hari Raya Idulfitri menjadi momentum bagi banyak pekerja untuk berkumpul bersama keluarga setelah sekian lama bekerja.

Dia menambahkan, bagi sebagian besar buruh, momen lebaran juga identik dengan tradisi mudik atau pulang kampung untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan sanak saudara.

“Belum lagi momen Idulfitri merupakan waktu bagi buruh untuk berkumpul bersama keluarga. Banyak pekerja yang memanfaatkan kesempatan ini untuk pulang kampung bertemu orang tua dan kerabat. Tentu THR juga sangat membantu sebagai tambahan biaya mudik bagi buruh dan keluarganya,” katanya.

Rahmat juga mengingatkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan izin usaha,” pungkasnya.(hdi)

Berita Terbaru

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

10 Fakta Unik Dibalik Erupsi Gunung Semeru yang Menarik untuk Diketahui

Nasional5 jam lalu
Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Permudah Masyarakat, Kemenhaj Purwakarta Buka Mal Pelayanan Publik

Purwakarta6 jam lalu
1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

1.005 Warga Desa Gambarsari Dapat Bantuan Beras

Subang6 jam lalu
Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Pekerjaan untuk Lulusan SMK di Kawasan Industri Subang, Ini Posisi yang Banyak Dibutuhkan

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Ikhtiar Benahi Tata Kelola Kepegawaian, Kemenag Subang Kawal Hak ASN hingga Purnabakti

Subang6 jam lalu
Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Daftar Skuad Panjat Tebing Indonesia di Asian Games 2026: Raviandi Turun di Dua Nomor

Olahraga7 jam lalu
Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Apa Itu Program Ruang Bersama Indonesia? Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Nasional7 jam lalu
Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Cara Membuat WhatsApp Community, Gabungkan Grup Lebih Praktis

Lifestyle8 jam lalu
Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PT KITS

Subang8 jam lalu
Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Cara Menikmati Hidup Tanpa Pacaran, Dijamin Bahagia!

Lifestyle8 jam lalu