Hendra Boeng Pertanyakan PBG Dapur MBG dan Gedung Koperasi Merah Putih

PASUNDANEKSPRES.ID – Anggota DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, atau akrab disapa Boeng, mempertanyakan sekaligus menegaskan pentingnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pembangunan maupun alih fungsi bangunan yang digunakan sebagai dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Hendra, PBG merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi karena menjadi dasar legalitas dan kelayakan operasional bangunan.
Hal tersebut berlaku tidak hanya untuk pembangunan baru, tetapi juga untuk konversi bangunan, seperti rumah tinggal atau gudang yang dialihfungsikan menjadi dapur MBG.
“PBG ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut standar teknis, keamanan, dan kesehatan. Termasuk sanitasi dan struktur bangunan dapur MBG,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, dapur MBG wajib memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ketat, serta memperhatikan aspek lokasi.
Dapur tidak diperkenankan berada di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) atau kawasan dengan risiko lingkungan tinggi yang dapat mengganggu kualitas dan keamanan makanan.
Hendra juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan PBG.
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya bersifat fasilitatif, bukan justru menghambat jalannya program strategis nasional seperti MBG.
Untuk bangunan yang sudah berdiri (existing), ia menyebut terdapat alternatif pengurusan PBG yang dapat disesuaikan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, tanpa PBG atau dokumen kelayakan yang sah, dapur MBG dinilai ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional.
Selain dapur MBG, Hendra juga menyoroti pembangunan gedung fisik, seperti gudang dan gerai Koperasi Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, pembangunan gedung baru wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai, sesuai dengan ketentuan hukum di bidang konstruksi.
Meski demikian, terdapat fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Pemerintah saat ini memprioritaskan optimalisasi aset desa yang sudah ada untuk mempercepat operasional koperasi.
Jika koperasi memanfaatkan gedung atau gudang milik desa yang telah berdiri, atau menyewa bangunan, maka PBG tidak diwajibkan, namun tetap harus melengkapi dokumen fungsi dan kelayakan bangunan.
“Kami menerima laporan di lapangan, ada beberapa gerai yang sudah dalam proses pembangunan tetapi belum mengurus PBG. Ini menjadi catatan penting terkait kepatuhan administrasi,” katanya.
Hendra mengingatkan bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih wajib memiliki gudang dan gerai sebagai bagian dari standar operasional.
Oleh karena itu, seluruh proses pembangunan maupun pemanfaatan bangunan harus tetap mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.
Sebagai langkah antisipatif, Hendra menyarankan agar pemerintah desa, pengelola dapur MBG, maupun pengurus Koperasi Merah Putih terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
“Koordinasi sejak awal penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari dan seluruh program bisa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
