Irda Subang Soroti Risiko Tinggi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Cegah Tindak pidana Korupsi

SUBANG–Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang menyoroti masih tingginya risiko dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini mendorong penerapan Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai langkah pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola.
Hal tersebut diungkapkan Inspektur Inspektorat Daerah Subang, Memet Hikmat, dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Subang, Kamis (28/8/2025).
“KPK mendorong MCP dan SPI sebagai upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK per Senin (8/9/2025), capaian MCP Kabupaten Subang berada di peringkat 7 dari 28 kota/kabupaten di Jawa Barat dengan skor 31,01 persen, di atas rata-rata provinsi sebesar 25 persen.
Namun, Memet menilai capaian tersebut masih rendah. “Target Kabupaten Subang adalah 95 persen, sementara saat ini baru 31,01 persen dan masih dalam proses verifikasi KPK terhadap 148 dokumen,” katanya.
Sebagai perbandingan, capaian MCP KPK Kabupaten Subang tahun 2024 mencapai 89,08 persen, naik 2,95 persen dari tahun 2023 yang berada di angka 86,13 persen.
Terkait SPI, indeks integritas Kabupaten Subang tahun 2024 tercatat 69,25 dengan keterangan “rentan”.
Dimensi internal masih memiliki risiko “sangat tinggi” pada sejumlah aspek, di antaranya integritas dalam pelaksanaan tugas, integritas instansi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang/jasa (PBJ), dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Sementara itu, pada dimensi eksternal, risiko “kurang/rendah” tercatat terutama pada aspek sosialisasi antikorupsi.(fsh/ded)
