Kades Jalancagak Tolak Alih Fungsi Lahan Nanas

PASUNDANEKSPRES.ID - Dukungan terhadap sikap tegas Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, yang menolak alih fungsi lahan perkebunan nanas di kawasan Jalancagak menjadi areal pembibitan tebu terus mengalir dari berbagai kalangan. Kali ini, dukungan datang dari Kades Jalancagak, Indra Zaenal Alim, yang menilai perkebunan nanas merupakan identitas sekaligus aset strategis Kabupaten Subang yang harus dijaga dan dipertahankan.
Menurut Indra, keberadaan perkebunan nanas di kawasan Jalancagak bukan hanya sekadar lahan pertanian produktif, tetapi telah menjadi ikon daerah yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Subang.
Selain menjadi sumber penghasilan warga, komoditas nanas juga telah berkontribusi terhadap sektor pariwisata serta memperkuat citra Kabupaten Subang sebagai salah satu sentra nanas terbesar di Jawa Barat.
Indra mengaku sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang yang menginginkan wilayah selatan tetap menjadi kawasan perkebunan nanas dan teh sesuai dengan karakteristik ekosistem yang telah terbentuk sejak lama.
Kades Jalancagak Menolak
"Secara pribadi saya sebagai Kades Jalancagak menolak. Karena dari dulu juga kan itu peruntukannya. Apalagi kalau bisa diperlihatkan dulu kajian teknisnya terkait penanaman pohon tebu tersebut," ujar Indra kepada Pasundan Ekspres, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat sikap yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Subang, Kang Rey, yang secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana alih fungsi sebagian lahan perkebunan nanas menjadi kawasan pembibitan tebu.
Menurut Kang Rey, kawasan perkebunan di wilayah selatan Subang memiliki karakteristik ekosistem yang sangat cocok untuk tanaman teh dan nanas sehingga tidak seharusnya dipaksakan untuk komoditas lain.
"Mohon maaf. Karena itu kan ada dari Kementerian Pertanian. Tapi saya pribadi kurang sepakat. Saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur bahwa kawasan di atas tetap menjadi perkebunan nanas dan perkebunan teh, karena memang ekosistemnya seperti itu. Jangan dipaksakan untuk hal-hal yang lain," tegas Kang Rey kepada awak media.
Bupati juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam pembahasan tersebut, kawasan perkebunan di wilayah selatan direncanakan akan diperjelas peruntukannya agar secara spesifik menjadi kawasan perkebunan teh dan nanas sehingga tidak mudah dialihfungsikan.
"Pak Gubernur menyampaikan agar kawasan di atas dispesifikkan menjadi perkebunan teh dan perkebunan nanas. Sudah, berhenti di situ. Jangan melebar ke mana-mana," katanya.
Meski bersikap tegas, Kang Rey menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tetap menghormati program pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian. Namun demikian, ia berharap pelaksanaan program nasional dapat dilakukan tanpa mengorbankan identitas daerah dan keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
"Prinsipnya kami ingin semuanya damai, semua tenang. Kami tidak ingin ada alih fungsi lahan. Menurut saya, pengembangan tebu lebih tepat dilakukan di wilayah tengah seperti Purwadadi, Cipeundeuy, dan Cipunagara, jangan sampai merambah ke kawasan atas," ujarnya.
Sementara itu, pihak pengelola lahan memberikan penjelasan berbeda. Direktur Utama PT Berkah Monara Nusantara, Indra Irawan, menyatakan, kegiatan yang dilakukan perusahaan bukanlah alih fungsi total lahan nanas, melainkan program pembibitan tebu yang menjadi bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.
Menurutnya, PT BMN mengelola sekitar 448 hektare lahan yang terdiri atas 113 hektare tanaman teh dan 345 hektare tanaman nanas. Dari total luas tersebut, sekitar 100 hektare digunakan untuk pembibitan tebu, sementara sebagian besar lahan nanas tetap dipertahankan.
"Masih terdapat sebagian besar lahan nanas yang tetap dipertahankan. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa ikon nanas Jalancagak akan hilang atau musnah," jelas Indra Irawan.
Ia menambahkan bahwa program tersebut hanya difokuskan pada pengembangan benih tebu yang nantinya akan disalurkan kepada petani melalui skema Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dengan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait.
Meski demikian, dukungan terbuka dari Kades Jalancagak terhadap sikap Bupati Subang menunjukkan adanya harapan kuat dari masyarakat agar kawasan perkebunan nanas tetap menjadi identitas daerah yang dilindungi.
Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong swasembada gula nasional, masyarakat berharap setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang, serta keberlanjutan komoditas unggulan yang selama ini menjadi kebanggaan Kabupaten Subang.(hdi/sep)
