Mengaku Staf Khusus Gubernur Jabar, Pria Asal Cianjur Diamankan Polres Subang atas Kasus Penipuan Rp250 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial M.S.A. alias B yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dari aksinya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
“Pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan tim konten kreator. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil memperoleh uang dan barang dari korban,” jelas AKBP Dony dalam keterangannya saat press release, Jumat (6/2/2026),
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Dony, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi asmara.
Dalam situasi tersebut, pelaku secara bertahap meminta sejumlah uang dengan dalih modal usaha, mulai dari pengadaan peralatan podcast hingga jual beli mobil.
“Korban sempat menyerahkan uang tunai Rp38 juta untuk peralatan podcast dan Rp150 juta sebagai modal usaha jual beli mobil,” terang Dony.
Selain itu, korban juga memberikan satu unit sepeda motor Yamaha Filano, emas, serta uang tunai dan transfer bank dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp250 juta.
“Pelaku berjanji bahwa uang tersebut akan digunakan untuk usaha bersama dan rencana pernikahan. Namun setelah seluruh uang dan barang diterima, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dony mengatakan, setelah menerima laporan polisi pada 3 Januari 2026, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan indikasi korban lain di wilayah Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, yakni pengadaan proyek dengan mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah. Saat ini, Polres Subang masih berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Dony.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain peralatan podcast, rekening koran bank, nota penyerahan uang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Dony mengimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedekatan dengan pejabat pemerintahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan jabatan tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika ada korban lain, segera laporkan ke Polres Subang,” tegasnya. (cdp)
