Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Mengaku Staf Khusus Gubernur Jabar, Pria Asal Cianjur Diamankan Polres Subang atas Kasus Penipuan Rp250 Juta

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|11:54 WIB
Bagikan:
Mengaku Staf Khusus Gubernur Jabar, Pria Asal Cianjur Diamankan Polres Subang atas Kasus Penipuan Rp250 Juta
Polres Subang saat melakukan konferensi pers kasus penipuan oleh pria yang mengaku stafsus Gubernur Jabar.

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial M.S.A. alias B yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dari aksinya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial I.L., warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.

“Pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat dan tim konten kreator. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil memperoleh uang dan barang dari korban,” jelas AKBP Dony dalam keterangannya saat press release, Jumat (6/2/2026),

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Dony, perkenalan antara korban dan pelaku terjadi pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi asmara.

Dalam situasi tersebut, pelaku secara bertahap meminta sejumlah uang dengan dalih modal usaha, mulai dari pengadaan peralatan podcast hingga jual beli mobil.

“Korban sempat menyerahkan uang tunai Rp38 juta untuk peralatan podcast dan Rp150 juta sebagai modal usaha jual beli mobil,” terang Dony.

Selain itu, korban juga memberikan satu unit sepeda motor Yamaha Filano, emas, serta uang tunai dan transfer bank dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp250 juta.

“Pelaku berjanji bahwa uang tersebut akan digunakan untuk usaha bersama dan rencana pernikahan. Namun setelah seluruh uang dan barang diterima, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Dony mengatakan, setelah menerima laporan polisi pada 3 Januari 2026, Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan indikasi korban lain di wilayah Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, yakni pengadaan proyek dengan mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah. Saat ini, Polres Subang masih berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Dony.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain peralatan podcast, rekening koran bank, nota penyerahan uang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Dony mengimbau, masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki jabatan atau kedekatan dengan pejabat pemerintahan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengatasnamakan jabatan tertentu untuk kepentingan pribadi. Jika ada korban lain, segera laporkan ke Polres Subang,” tegasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat8 menit lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat32 menit lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang39 menit lalu
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Penyebab dan Perkiraannya

Nasional47 menit lalu
ADVERTISEMENT
Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina Setelah 21 Tahun Berkarier

Olahraga1 jam lalu
Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Didakwa Peras Rp55 Miliar dan TPPU

Nasional1 jam lalu
Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Prediksi Susunan Pemain Persib vs Port FC di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026

Olahraga1 jam lalu
Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Bupati Purwakarta Soroti Papan Informasi Proyek yang Tak Terlihat Publik

Headline1 jam lalu
Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Suhar Nomor Urut 2, Bawa Visi Ciater Maju dan Masyarakat Sejahtera

Subang1 jam lalu
Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Warga Keluhkan Knalpot Brong, Kapolsek Pamanukan Buka Ruang Dialog Saat Subuh

Subang1 jam lalu