Oknum PNS Kesbangpol Subang Terjerat Kasus Penipuan Proyek Fiktif

PASUNDANEKSPRES.ID - Kepolisian Resor Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan PNS Kesbangpol Subang atau tepatnya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 6 November 2025 di hotel Nalendra Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana laporan polisi Nomor LP/B/675/XII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 12 Desember 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Tersangka utama berinisial R.N (35), seorang karyawan swasta asal Cianjur, yang berperan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana.
Saat ini, berkas perkara R.N telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, tersangka kedua berinisial M.R (52), merupakan PNS Kesbangpol Subang yang menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) di Kesbangpol Kabupaten Subang.
M.R diduga turut serta dalam aksi penipuan dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Peran tersangka M.R adalah meyakinkan korban dengan mengaku sebagai PPK pada kegiatan proyek pembagian nasi kotak untuk karang taruna di wilayah Subang. Padahal proyek tersebut fiktif,” jelas Dony.
Modus Dugaan Penipuan oleh Oknum PNS Kesbangpol Subang
Modus yang digunakan kedua tersangka yakni dengan membuat lima bundel dokumen surat pemesanan serta lima bundel berita acara serah terima dana palsu. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar bersedia mengucurkan dana.
Korban dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta berinisial I.S (38), warga Kramat Jati, Jakarta. Ia mengalami kerugian setelah tergiur tawaran proyek yang dijanjikan para tersangka.
Pengungkapan kasus bermula pada 23 April 2026, saat Satreskrim Polres Subang menerima informasi terkait keberadaan tersangka M.R yang masuk dalam daftar pencarian saksi. Petugas kemudian mendatangi kantor Kesbangpol Subang dan mengamankan M.R untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, M.R mengakui telah menerima uang sebesar Rp15 juta dari tersangka R.N. Uang tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, M.R juga diketahui membantu menyediakan kop surat resmi instansi untuk melengkapi dokumen fiktif,” terang Dony.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, serta lima bundel surat pemesanan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Dony menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak memberi ruang bagi segala bentuk kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkaitan dengan proyek atau kegiatan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (cdp)
