Pastikan Tepat Sasaran, Bapanas Bersama Bulog Uji Petik Bantuan Pangan di Subang

PASUNDANEKSPRES.ID - Untuk memastikan bantuan pangan tahun 2025 tersalurkan tepat sasaran sesuai data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah pedesaan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) turun langsung ke desa dengan melakukan uji petik. Salah satunya dilaksanakan di Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Rabu (28/1/2026).
Audit atau uji petik ini dilakukan secara nasional dengan tujuan memastikan penerima manfaat tidak dikurangi haknya, yakni 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. Selain itu, Bapanas juga memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran bantuan kepada KPM.
Bapanas bersama Perum Bulog telah menyalurkan bantuan pangan pada tahun 2025 dalam dua periode, yakni Juni–Juli dan Oktober–November. Bantuan tersebut disalurkan melalui Bulog ke desa-desa dengan jumlah penerima sesuai data konkret dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Bapanas hanya menerima data sasaran KPM dari Kementerian Sosial,” kata Auditor Bapanas, Euis Meliani.
Terkait adanya warga yang dinilai layak namun belum menerima bantuan, menurutnya hal tersebut dapat disiasati melalui mekanisme penggantian atau pembaruan menggunakan data cadangan. Namun demikian, proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui tahapan verifikasi serta cross check lapangan.
Sementara itu, Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Pagaden, Dini Risna Hidayanti, S.E., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan di wilayahnya berlangsung sesuai prosedur dan data yang berlaku. Pihaknya tidak menemukan adanya pengurangan hak maupun jumlah penerima manfaat.
“Sesuai SOP, saat penyaluran kami turun langsung ke desa untuk meninjau proses penyalurannya,” kata Dini kepada Pasundan Ekspres.
Kepala Desa Kamarung, Kiki Akbar, menegaskan bahwa penyaluran bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng pada tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai prosedur serta data KPM yang ada, tanpa pungutan liar.
“Kami menyalurkan bantuan sesuai data yang ada, tidak mengurangi hak maupun jumlah bantuan, serta tidak ada pungli,” pungkasnya. (dan/ded)
