Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polres Subang, Barbuk Sebanyak 6 Gram Diamankan

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 6 gram.
Seorang pria berinisial DN (30), warga Kecamatan Kalijati, Subang, diamankan pada Senin (22/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Dawuan, Desa Cikadu, Kecamatan Dawuan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi menjelaskan, penangkapan DN berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya.
Saat dilakukan penggeledahan, Wanda Ervam mengunungkapkan, di kontrakan tersangka petugas mendapati puluhan paket sabu siap edar.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sabu total bruto 6,039 gram. Barang bukti itu terdiri dari 15 paket sabu berlakban merah, 9 paket sabu berlakban hitam, 1 paket sabu kristal, serta timbangan digital, sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkapnya.
Ia menyebut, hasil pengembangan penyidikan mengarah pada penemuan sabu tambahan di lokasi lain yang sebelumnya disimpan tersangka.
“DN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Wanda Ervam.
Saat ini, lanjutnya, DN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (cdp)
