Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemuda 24 Tahun Asal Pusakajaya Subang Nekat Edarkan Sabu di Pantura, Akhirnya Diciduk Polisi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:03 WIB
Bagikan:
Pemuda 24 Tahun Asal Pusakajaya Subang Nekat Edarkan Sabu di Pantura, Akhirnya Diciduk Polisi
Y.M (24) saat mengenakan kaos tahanan oranye diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang diduga edarkan sabu seberat 1,67 gram. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengamankan seorang pemuda berinisial Y.M (24), warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram di wilayah Pantura.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya. 

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ungkap Kasatnarkoba Polres Subang, Udiyanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisi sabu, empat plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat.

“Kemudian kami juga mengamankan Lima plastik klip bening berisi sabu dimasukkan ke dalam sedotan warna muda dan satu unit ponsel Redmi Note 8 beserta SIM card yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” ungkapnya. 

Udiyanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Subang, terutama di kawasan Pantura yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut. (cdp)

Berita Terbaru

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Kisah Hana Kuraki, Aktris Dewasa yang Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun

Nasional10 jam lalu
DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

DP2KBP3A Subang Susun Strategi Tekan Kekerasan terhadap Anak

Subang10 jam lalu
Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Panitia Mulai Ajukan Anggaran Penyelenggaraan Pilkades

Subang11 jam lalu
Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Sukseskan Pilkades Dengan Damai, Perangkat Desa Diimbau Jaga Netralitas

Subang11 jam lalu
ADVERTISEMENT
Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Transportasi Menuju Kawasan Industri Subang: Akses Jalan, Tol, dan Pilihan Transportasi

Subang11 jam lalu
Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Fakta Unik di Balik Rencana Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

Nasional12 jam lalu
Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Pekerjaan yang Dibutuhkan Kawasan Industri Subang dan Patimban, Bukan Cuma Operator Pabrik

Subang13 jam lalu
Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Beras Fortifikasi Palsu Terungkap, 25 Merek dan Selisih Harga Jadi Temuan

Nasional14 jam lalu
Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Paling Ampuh dan Mudah

Lifestyle14 jam lalu
Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Zaenal Mutaqin Sebut Ruang Publik Anak Muda Subang Penting, Ini Alasannya

Subang14 jam lalu