Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemuda 24 Tahun Asal Pusakajaya Subang Nekat Edarkan Sabu di Pantura, Akhirnya Diciduk Polisi

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|16:03 WIB
Bagikan:
Pemuda 24 Tahun Asal Pusakajaya Subang Nekat Edarkan Sabu di Pantura, Akhirnya Diciduk Polisi
Y.M (24) saat mengenakan kaos tahanan oranye diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang diduga edarkan sabu seberat 1,67 gram. CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengamankan seorang pemuda berinisial Y.M (24), warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram di wilayah Pantura.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya. 

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ungkap Kasatnarkoba Polres Subang, Udiyanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisi sabu, empat plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat.

“Kemudian kami juga mengamankan Lima plastik klip bening berisi sabu dimasukkan ke dalam sedotan warna muda dan satu unit ponsel Redmi Note 8 beserta SIM card yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba,” ungkapnya. 

Udiyanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Subang, terutama di kawasan Pantura yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut. (cdp)

Berita Terbaru

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat Bersih di Komplek CHR, Camat Ciater Dorong Kepedulian Lingkungan

Subang4 jam lalu
Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Pojokan 326: “Ini Duniaku”

Opini4 jam lalu
Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Polisi Razia Saritem Bandung, 21 Orang Terindikasi Positif Metamfetamin

Jawa Barat6 jam lalu
Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Bupati Reynaldy Resmikan Jalan Rancasari–Mariuk, Panjang 740 Meter

Headline7 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Kanwil KemenHAM Jabar Sebut Prosedur Pendirian Gereja di Purwakarta Telah Sesuai Aturan

Headline7 jam lalu
Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Anggota Watimpres Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Nasional8 jam lalu
6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

6 Fakta Kasus Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Headline9 jam lalu
Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Jadwal MotoGP Mandalika 2026 Hari Ini, Sabtu 10 Oktober: Kualifikasi hingga Sprint Race, Digelar Siang Ini

Olahraga10 jam lalu
Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Kabut Asap Sumatera Bikin Singapura Diselimuti Polusi, PSI Tembus 160 Jelang F1 GP 2026

Headline10 jam lalu
Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Bupati Subang Targetkan 2.100 Ruang Kelas Rusak Tuntas Diperbaiki

Headline10 jam lalu