Penerbitan Akta Kelahiran Tembus 97,49 Persen, Disdukcapil Subang Optimistis Target Tahunan Tercapai

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang mencatat capaian signifikan dalam penerbitan akta kelahiran sepanjang tahun 2025.
Hingga pertengahan November, sebanyak 423.212 anak usia 0–17 tahun telah memiliki akta kelahiran, atau mencapai 97,49 persen dari target tahunan.
Penerbitan akta kelahiran untuk periode April hingga Oktober tercatat sebanyak 14.777 dokumen. Adapun target keseluruhan tahun 2025 ialah 434.751 anak, atau setara 98 persen dari total penduduk usia 0 sampai 17 tahun di Kabupaten Subang.
Dengan capaian yang sudah mendekati target, Disdukcapil menilai peluang memenuhi bahkan melampaui target sangat besar sebelum akhir tahun.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Subang, Dra. Hj. Enung Yati Nurhayati, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim serta meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya akta kelahiran.
“Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Disdukcapil Subang, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, strategi jemput bola menjadi faktor utama percepatan penerbitan dokumen, mulai dari pelayanan di sekolah, posyandu, hingga kantor desa.
“Kami tidak menunggu masyarakat datang, tetapi hadir langsung di tengah-tengah mereka,” tambahnya kepada Pasundan Ekspres.
Pemanfaatan layanan digital turut mempercepat proses pengurusan. Melalui sistem daring, masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, sehingga efisiensi waktu dan layanan semakin optimal.
Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya akta kelahiran terus digencarkan. Dokumen ini tidak hanya menjadi identitas dasar anak, tetapi juga penting untuk pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan hukum.
Dengan tren capaian yang terus meningkat, Disdukcapil optimistis target 98 persen akan terpenuhi sebelum Desember 2025.
“Kami akan menjaga ritme kerja dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Enung.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kelahiran agar proses pencatatan dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur. Disdukcapil Subang, tegasnya, berkomitmen memberikan layanan inklusif yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan konsistensi kinerja tersebut, Kabupaten Subang diharapkan dapat menjadi rujukan daerah lain dalam mewujudkan pencatatan sipil yang lengkap dan akurat, khususnya terkait kepemilikan akta kelahiran.(znl/ded)
