Pengadilan Agama Subang Buka Layanan Terintegrasi di MPP, Warga Bisa Urus Informasi Perkara hingga Perceraian

SUBANG - Pengadilan Agama Subang membuka layanan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang. Kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses sejumlah layanan administrasi, informasi perkara hingga layanan hukum.
Petugas Pengadilan Agama Subang yang ditugaskan di MPP, Eka, mengatakan keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Subang.
Menurutnya, layanan yang tersedia terutama diprioritaskan untuk pengaduan serta pendaftaran perkara perceraian. Masyarakat dapat memperoleh informasi dan mendapatkan fasilitasi awal terkait proses perkara melalui petugas Pengadilan Agama yang berada di MPP.
"Mempermudah akses pengurusan administrasi, informasi perkara hingga layanan hukum, pendaftaran perkara perceraian tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama," jelas Eka saat ditemui di MPP DPMPTSP Kabupaten Subang, Rabu (20/8/2026).
Pelayanan Pengadilan Agama tersebut menjadi bagian dari upaya MPP Subang mengintegrasikan berbagai layanan instansi dalam satu lokasi. MPP DPMPTSP Kabupaten Subang saat ini telah menghadirkan 26 tenant layanan dengan hampir 99 jenis layanan, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai kebutuhan pelayanan publik secara lebih terpusat.
Dengan konsep tersebut, masyarakat tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk mendapatkan layanan dari instansi yang berbeda. Kehadiran petugas dari berbagai instansi di MPP juga diharapkan dapat membuat pelayanan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Untuk layanan Pengadilan Agama, jam operasional mengikuti jam kerja pelayanan publik di MPP. Namun, layanan yang menjadi prioritas adalah pengaduan dan pendaftaran perkara perceraian.
Eka menjelaskan, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut perlu membawa sejumlah dokumen dan data pendukung. Di antaranya KTP, buku nikah, alamat email, serta nomor rekening bank.
"Si pemohon membawa KTP dan surat buku nikah, juga email dan nomor rekening bank. Ini mempermudah dari pihak Pengadilan memanggil yang bersangkutan juga, serta mempermudah membayar perkara," ujarnya.
Kehadiran layanan Pengadilan Agama di MPP diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap pelayanan hukum, khususnya bagi warga yang membutuhkan informasi maupun pendaftaran perkara perceraian.
Meski demikian, tidak seluruh jenis perkara dapat didaftarkan melalui layanan di MPP. Untuk perkara sengketa waris, misalnya, proses pendaftarannya masih harus dilakukan langsung di kantor Pengadilan Agama Subang.
"Terkait persoalan perkara sengketa waris, pendaftaran perkaranya masih ke kantor Pengadilan Agama langsung," pungkas Eka.(red)
