Polres Subang Bongkar 32 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diamankan

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang bongkar 32 kasus narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang selama periode April hingga Juni 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka beserta ratusan gram narkotika dan ribuan butir obat-obatan ilegal.
Polres Subang Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan
Dilansir dari Bewara.co.id, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus yang berhasil diungkap masih didominasi peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026).
Dari total kasus yang terungkap, sebanyak 21 kasus merupakan peredaran sabu, empat kasus tembakau sintetis, tiga kasus psikotropika, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus gabungan sediaan farmasi ilegal dan ganja.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh, wiraswasta, karyawan swasta, pengangguran hingga ibu rumah tangga. Sebagian besar tersangka berusia antara 17 hingga 40 tahun.
Selain menangkap para pelaku, Satresnarkoba Polres Subang juga menyita sejumlah barang bukti berupa 259,44 gram sabu, 168,84 gram tembakau sintetis, 10,41 gram ganja, 295 butir psikotropika, serta ribuan butir sediaan farmasi ilegal.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 21 timbangan digital, 34 telepon genggam, 13 sepeda motor, puluhan botol semprot, plastik klip, tas, hingga satu pot tanaman ganja.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah modus operandi dalam menjalankan aksinya. Selain transaksi secara langsung, mereka juga memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD) dan metode “tempel peta”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli sesuai petunjuk yang diberikan.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
AKBP Dony menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(ipa)
