Propemperda Subang 2026 Resmi Disetujui, 10 Raperda Jadi Prioritas Pembahasan

PASUNDANEKSPRES.ID -DPRD Kabupaten Subang resmi menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang, Selasa (18/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang dan didampingi para Wakil Ketua I, II, dan III, dengan kehadiran 38 anggota DPRD yang mengikuti jalannya sidang secara lengkap.
Agenda utama sidang adalah persetujuan DPRD atas daftar prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2026, yang kemudian ditandai dengan penandatanganan resmi dokumen Propemperda.
Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi menyampaikan, Propemperda 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Subang untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah dan berkelanjutan.
“Propemperda adalah daftar usulan raperda yang berasal dari inisiatif eksekutif maupun legislatif. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan arah kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” terangnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Daerah dan DPRD Subang telah menyepakati 10 Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dan diprioritaskan.
Dari jumlah tersebut, 7 raperda berasal dari inisiatif eksekutif dan 3 raperda lainnya diusulkan oleh legislatif.
Agus Masykur berharap, ditetapkannya Propemperda 2026 dapat menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat Subang.
“Kami berharap setiap perda yang disusun memberikan manfaat luas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Subang,” tutupnya. (cdp)
