Sampai Agustus, MCSP Subang masih Di Angka 17,13 Persen

SUBANG-Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Memet Hikmat mengungkapkan data sementara Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Subang hingga Kamis (21/8/2025).
Dalam Peringkat Instansi di Jawa Barat, Subang berada pada peringkat 14 dari 28 Provinsi/Kabupaten/Kota dengan capaian sebesar 17,13 persen.
Dan untuk nilai rata-rata provinsi Jawa Barat sebesar 17 persen, artinya masih sama atau diatas rata-rata.
Sementara, tahun 2025 ini target dari Kabupaten Subang sebesar 90 persen. Untuk mencapai target tersebut masih ada waktu sisa 4 bulan lagi.
Pencapaian sementara masih rendah karena data masih dalam proses verifikasi KPK sebanyak 194 dokumen, dan beberapa target pemenuhan data pada bulan September dan Oktober, contohnya kegiatan audit/reviu Irda yang jadwal pelaksanaan pada bulan tersebut, data sementara telah masuk ke KPK 44,69 persen.
Terdapat beberapa upaya yang telah dilakukan untuk mengejar pencapaian target MCSP KPK tersebut, salah satunya menggelar evaluasi secara rutin.
"Atas permintaan dari Bapak Bupati harus dilakukan evaluasi pencapaian MCSP KPK secara rutin setiap minggu, dengan membuat laporan mingguan yang ditujukan kepada Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta dibahas setiap hari senin dalam kegiatan Breafing Bupati," ucapnya.
Selain itu, beberapa rapat koordinasi telah dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terakhir dilakukan pada 14 Agustus 2025 untuk membahas pencapaian pemenuhan dokumen MCSP, sehingga dapat diketahui kendala yang ada dalam pemenuhan tersebut," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, nilai pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Subang tahun 2024 sebesar 89,08 persen, sedangkan tahun 2023 sebesar 86,13 persen. Artinya terdapat kenaikan sebesar 2,95 persen.
MCP sendiri adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia untuk memantau dan mengevaluasi program pencegahan korupsi di pemerintah daerah.(fsh/sep)
