Tindak Lanjuti Aduan Warga, Polisi Pastikan Aktivitas Penjualan Obat Terlarang di Pagaden Sudah Tidak Ditemukan

SUBANG - Polres Subang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan obat terlarang di Pagaden. Peredaran obat-obatan terlarang itu tepatnya diduga terjadi di Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Hasil pengecekan di lapangan, Polres Subang memastikan tidak lagi ditemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Subang, AKP Edi Juhedi menyampaikan, pengecekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang disampaikan melalui media sosial Bupati Subang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Pagaden bersama Satpol PP Kabupaten Subang turun langsung ke lokasi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Petugas melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan warga. Saat didatangi, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang dan tempat yang sebelumnya diduga digunakan untuk berjualan telah dibongkar,” ujar AKP Edi Juhedi.
Ia menjelaskan, sebelum inspeksi bersama dilakukan, Polsek Pagaden terlebih dahulu telah melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi. Namun, dari hasil pemantauan tersebut juga tidak ditemukan aktivitas transaksi maupun peredaran obat-obatan terlarang.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengimbau pemilik bangunan atau toko agar tidak menyewakan maupun mengontrakkan tempat usahanya kepada pihak yang diduga melakukan penjualan obat-obatan terlarang.
"Polres Subang akan mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari kembali ditemukan aktivitas serupa. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Subang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Edi Juhedi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang. Laporan dapat disampaikan ke Polsek Pagaden atau melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (cdp)
