Tragedi Keluarga di Subang Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya

SUBANG - Peristiwa Tragedi Keluarga di Subang yang terjadi. Seorang ibu kandung berinisial KN (28) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri. Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Subang setelah pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus pembunuhan ini terungkap pada Jumat, 13 Februari 2026, ketika KN mendatangi Polsek Subang Kota. Dalam kondisi emosional, pelaku mengaku telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia di rumah mereka.
Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis ini didahului konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Pelaku diketahui kerap terlibat pertengkaran dengan suaminya. Bahkan, sebelum kejadian, keduanya sempat cekcok melalui sambungan telepon.
Diduga diliputi emosi dan kekesalan yang memuncak, KN kemudian melampiaskan amarahnya kepada sang anak. Saat berada di dalam rumah, pelaku membekap korban menggunakan bantal hingga korban mengalami sesak napas dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah memastikan anaknya tidak bernyawa, pelaku dilaporkan sempat mengalami syok dan penyesalan mendalam. Tak lama berselang, KN memutuskan mendatangi kantor polisi dan menyerahkan diri.
Keterangan Kepolisian
Kapolres Subang, AKBP Dony Wicaksono, menyatakan bahwa motif sementara pembunuhan diduga kuat karena pelaku melampiaskan kekesalan terhadap suaminya akibat konflik rumah tangga yang kerap terjadi.
“Motif sementara adalah pelampiasan emosi akibat permasalahan keluarga. Namun, penyelidikan masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini kini resmi ditangani oleh Polres Subang dan pelaku terancam jeratan hukum berat sesuai undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana pembunuhan
