Usai Viral Pengakuan Setoran Tambang Ilegal, Polres Subang Segel Lokasi Galian Ilegal

PASUNDANEKSPRES, SUBANG-Satreskrim Polres Subang menindak dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.
Dalam operasi pengecekan serentak pada Minggu (24/5/2026), polisi memeriksa tiga titik lokasi tambang ilegal dan langsung menyegel salah satu area yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi merugikan negara.
Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo sekitar pukul 13.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat maupun pengelola tambang.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali beroperasi.
Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian ilegal.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung memasang garis polisi atau police line di akses masuk lokasi sebagai bentuk penghentian aktivitas.
“Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap setiap indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar salah seorang petugas di lokasi.
Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB
. Petugas kembali tidak menemukan aktivitas penambangan, namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di area lokasi menjadi perhatian aparat dan kini tengah didalami keterkaitannya dengan dugaan aktivitas ilegal.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan penanganan PETI tidak bisa dilakukan sendiri dan membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Polrres Subang Tindak Tegas
Menurutnya, Polres Subang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP untuk melakukan verifikasi legalitas seluruh lokasi galian yang diperiksa.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158, pelaku PETI terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana satu hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan.
Sebelumnya, viralnya video percakapan di kanal YouTube milik Dedi Mulyadi pada Sabtu (23/5/2026), yang memperlihatkan pengakuan seorang pengusaha tambang terkait dugaan praktik setoran kepada oknum aparat agar aktivitas tambang tetap berjalan.
Dalam video tersebut, pengusaha mengaku aktivitas tambang tanah yang dijalankan beberapa kali ditutup aparat, mulai dari Satpoldam, Polres hingga Polsek, namun kembali beroperasi.
“Sering ditutup. Pernah sama Satpoldam, Polres, Polsek. Ditutup, buka lagi terus,” ujar pengusaha dalam percakapan tersebut.
Ia juga mengaku harus mengeluarkan dana operasional hingga puluhan juta rupiah setiap bulan dari tiga titik tambang yang dikelola. (cdp)
